Mas Dhito: Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Harus Hilang dari Kediri

Kamis, 02 Desember 2021 – 21:45 WIB
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono. Foto: Humas Pemkab Kediri

jpnn.com, KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan menyatakan akan membersihkan praktik curang pengisian perangkat daerah di masa pemerintahannya. 

Mas Dhito, sapaan akrab Hanindhito Himawan, berkali-kali menyatakan tidak ingin terjadi praktik jual beli jabatan perangkat desa terjadi di kabupaten yang dipimpinnya tersebut. 

BACA JUGA: Keliling di Kediri, Ganjar dan Mas Dhito Mendadak Diadang Perempuan Usia 82 Tahun

“Hari ini, persoalan jual beli jabatan perangkat desa harus hilang dari Kabupaten Kediri,” kata Mas Dhito, Rabu (1/12). 

Dhito menyatakan apabila ada ada oknum pejabat yang terlibat dan melakukan penyelewengan kewenangan, maka akan diberikan sanksi tegas. “Saya tak peduli siapa yang mem-backup. Saya bekerja untuk masyarakat,” ujar Dhito.

BACA JUGA: Sopir Truk Pelaku Tabrakan Maut Kediri Ditangkap di Sidoarjo, Ini Alasannya Kabur

Untuk membersihkan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa itu, Mas Dhito telah menunjuk inspektorat dari intern Pemerintah Kabupaten Kediri. 

Selain itu, Mas Dhito juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi bilamana menemukan indikasi kecurangan pengisian perangkat di daerahnya.

BACA JUGA: Persik Kediri Bakal Tambah Pemain, Ini Posisi yang Diincar

"Warga Kediri, tolong bantu saya. Pantau seleksi pengisian perangkat desa. Kalau ada kecurangan, tolong dilaporkan," tutur dia. 

Sebagaimana diketahui, proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri saat ini digelar serentak di 147 desa yang tersebar di 22 kecamatan dengan 305 jabatan perangkat. 

Adapun dengan disahkannya Perbup 48/2021, pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi kewenangan kepala desa. 

Terpisah, Camat Wates Arief Gunawan menyampaikan dengan adanya Perbup 48/2021. 

Artinya, untuk menyeleksi perangkat desa juga harus berhati-hati. 

Perangkat yang terpilih nantinya harus benar-benar yang terbaik. 

Sehingga, apabila di wilayahnya ditemukan adanya penyelewengan, selaku pembina dan pengawas, pihaknya akan melaporkan kepada bupati. "Saya setuju sekali dengan ketegasan Mas Dhito. Tidak boleh ada jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini. Jadi, yang terbaik yang jadi," ucap dia. (mcr13/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler