Mas Dhito Tegaskan tidak Ada Kata Maaf Bagi ASN yang Korupsi

Sabtu, 17 September 2022 – 09:42 WIB
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di Kediri, Jawa Timur. ANTARA/HO-Kominfo Kabupaten Kediri

jpnn.com - KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyatakan tidak segan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara atau ASN di Pemerintah Kabupaten Kediri yang terbukti secara hukum terlibat kasus korupsi.

Dia menegaskan tidak ada kata maaf bagi ASN korupsi.

BACA JUGA: Kejari Jerat 4 Tersangka Korupsi Makan Minum Santri di Indramayu

Anak dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu meminta jajarannya tidak melakukan praktik korupsi atau penyelewengan, termasuk jual beli jabatan.

"Jika ada kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah), staf, hingga kepala desa yang terbukti melakukan korupsi ataupun penyelewengan, maka tidak ada kata maaf," kata Bupati Hanindhito di Kediri, Jumat (16/9).

BACA JUGA: Iptu Thomas Keliombar tidak Layak Lagi Dipertahankan sebagai Anggota Polri

Untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemkab Kediri, Hanindhito menerapkan beberapa langkah strategis utamanya penerapan transaksi nontunai (TNT).

Menurutnya, penerapan TNT itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 23 Tahun 2021.

BACA JUGA: PNS Pemkot Semarang yang Terbakar Saksi Korupsi Anggaran Sertifikasi Tanah

Dia menegaskan bahwa transaksi di atas Rp 1 juta diwajibkan nontunai.

“Jadi, tidak boleh cash,” tegas Mas Dhito, sapaan akrab Hanindhito Himawan Pramana.

Dia mengatakan dengan layanan ini dimungkinkan dapat meminimalkan terjadinya praktik korupsi.

"Di samping itu,s juga untuk mewujudkan tertib administrasi serta pengelolaan kas daerah," ucap Mas Dhito.

Sebelumnya, Bupati Dhito juga ikut dalam rapat yang diikuti oleh jajaran kepala daerah dan DPRD di Jawa Timur. 

Acara yang digelar Kamis (15/9) itu juga dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam kesempatan itu, Firli Bahuri mengingatkan kepala daerah beserta jajarannyamenghindari tindak pidana korupsi, dengan memberi perhatian khusus di titik-titik yang rawan berpotensi terjadinya rasuah.

"Kami mengingatkan titik-titik rawan tindak pidana korupsi itu harus dihindari. Mulai tahap perencanaan, pengesahan, implementasi maupun juga pengawasan," ujar Firli.

Pihaknya menyampaikan seluruh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, sehingga apa yang menjadi tujuan negara akan terwujud dengan lingkungan pemerintahan yang bersih.

"APBD itu tidak boleh ada program kegiatan yang tidak menyasar kesejahteraan rakyat. Setiap rupiah yang ada pada APBD harus dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Firli Bahuri. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap Fakta, Lebih 1 Juta Honorer dan Nakes Diangkat Jadi PPPK


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler