Iptu Thomas Keliombar tidak Layak Lagi Dipertahankan sebagai Anggota Polri

Sabtu, 17 September 2022 – 09:23 WIB
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat. Foto: ANTARA

jpnn.com - MALUKU — Inspektur Polisi Satu Thomas Keliombar diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri. 

Pemberian sanksi pemecatan terhadap Iptu Thomas Keliombar diputuskan dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Markas Polda Maluku, Rabu (14/9). 

BACA JUGA: Polri Pecat Mantan Kapolres Bandara Soetta yang Pernah Terima Laporan Arteria Dahlan

Sidang KEPP menyatakan TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 Huruf e Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sidang komisi KEPP terhadap TK dilakukan setelah Polda Maluku menerima salinan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb.

BACA JUGA: Oknum Polisi di Garut Dipecat, Kasusnya Berat

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat mengatakan dalam sidang itu Keliombar terbukti bersalah menganiaya seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama di halaman parkir Alfamidi 17 April 2022 lalu.

Dia mengatakan pemecatan terhadap perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA: Bang Edi Sebut Pendampingan Hukum untuk AKBP Jerry Siagian tak Melanggar Aturan

Menurut Roem, polisi yang dipecat itu tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat, bahkan ada pidana yang harus dijalani.

"Bapak Kepala Polda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Ohoirat di Ambon, Jumat (16/9). 

Polda Maluku juga sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai terberat. 

“Akan tetapi nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," ungkap Roem.

Dia mengatakan bahwa polisi yang melakukan pelanggaran itu sangat kecil jumlahnya. Menurutnya, masih banyak anggota yang memiliki dedikasi, dan integrasi tinggi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. 

“Anggota yang melanggar presentasinya sangat kecil dibandingkan yang masih baik dan punya dedikasi dan integritas tinggi dengan segala keterbatasan yang ada, memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat," paparnya.

Perwira menengah Polri ini mengatakan PTDH terhadap Thomas Keliombar merupakan langkah yang tepat.

“Karena (TK) tidak layak lagi jadi anggota Polri. Biarkan dia menjadi masyarakat biasa tanpa harus membawa institusi Polri lagi. Biar nanti berhadapan langsung dengan masyarakat,” kata Roem. 

Menurut dia, tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyakiti hati rakyat seperti itu, melakukan pemukulan seenaknya kepada warga yang tidak bersalah.

"Sekarang kalau sudah dipecat baru mohon-mohon untuk tidak dipecat dengan segala cara, baru sadar dan mikir," pungkasnya.

Setelah divonis dipecat melalui sidang komisi KEPP, Iptu TK masih melakukan upaya banding. 

Diberitakan, Keliombar tercatat sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena terlibat dalam kasus sama, yakni penganiayaan.

Beberapa tahun lalu dia juga pernah menganiaya sopir angkot hingga korban dilarikan ke rumah sakit.

Dia juga pernah menganiaya warga di Talake hingga korban babak belur karena alasan sepele. 

Bekas atlet tinju ini juga pernah menantang duel seorang anggota TNI.

Anggota TNI itu ditantang berduel setelah terlibat perkelahian dengan dua anggota Polantas di Ambon beberapa waktu lalu. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler