Mas IF Diam-diam Masuk ke Kamar Warga, Aksinya Terekam CCTV, Astaga

Kamis, 04 Agustus 2022 – 15:18 WIB
IF (28), pelaku kasus pencuriam handphone saat di Mapolsek Kresek, Kabupaten Tangerang, Senin (1/8). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pria berinisial IF (28) yang mencuri ponsel milik warga di Kampung Renged, Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombea Raden Romdhon Natakusuma mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/7) pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA: Pria Ini Tega Membacok Tetangga, Begini Kronologinya, Mengerikan

Pelaku seorang diri masuk ke rumah korban melalui jendela kamar.

"Pelaku mengambil handphone milik korban yang saat itu sedang dicas dan tanpa disadari oleh pelaku aksinya terekam CCTV milik tetangga korban," kata Romdhon dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo: Saya Ingin Menyampaikan Permohonan Maaf

Korban pun melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Berbekal rekaman CCTV, polisi bisa mengetahui identitas pelaku.

BACA JUGA: Terungkap, Bharada E Mengaku Tidak Punya Masalah Pribadi dengan Brigadir J

Pelaku kemudian ditangkap polisi di rumahnya, wilayah Desa Renged pada Senin (1/8).

Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni ponsel korban yang dicuri pelaku.

"Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian handphone," ujar Romdhon.

Adapun pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Kresek.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler