jpnn.com, PONTIANAK - Tidak hanya pria atau wanita yang nekat mencuri sepeda motor di Pontianak, Kalimantan Barat.
Waria juga tak mau kalah. Seperti yang dilakukan Iwan alias Putri.
BACA JUGA: Gara-Gara Masalah Sepele, Crasss... Crassss.. Ngeriii...
Waria 22 tahun itu mencuri sepda motor Honda Vario di Hotel Orchardz, Jalan Gajahmada, Pontianak Selatan, Kamis (25/5) pukul 23:00.
Saat itu, aksinya terekam closed circuit television (CCTV).
BACA JUGA: Wali Kota Pontianak Mengaku Selalu Selamat dari Ancaman Pidana
Sang pemilik sepeda motor, Tedy langsung melaporkan kasus itu ke Mapolresta Pontianak dengan nomor polisi: LP/1139/V/2017/Kalbar/Resta.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim Jatanras Polresta Pontianak datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Aksi Bela Ulama Diwarnai Dua Kali Keributan Kecil
Iwan alias Putri akhirnya berhasil diringkus di rumahnya.
“Modus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Iwan alias Putri ini yakni dilakukan dengan cara mengambil kunci sepeda motor milik korban. Kemudian dengan kunci asli itu, tersangka langsung mengambil sepeda motor milik korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Sabtu (27/5) kemarin.
Saat diinterogasi, Iwan alias Putri mengaku menyimpan sepeda motor curiannya di parkiran Hotel Borneo, Jalan Merdeka, Pontianak Kota.
Iwan alias Putri dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami menyita barang bukti dua unit sepeda motor, satu milik korban dan satunya lagi merupakan sarana untuk melakukan kejahatan yang digunakan oleh tersangka,” jelas Kompol Husni. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Gawai Dayak Bareng Aksi Bela Ulama, Sempat Tegang tapi...
Redaktur : Tim Redaksi