Mas Nadiem Membuat Kebijakan Baru Lagi untuk Guru, Siswa, Dosen & Mahasiswa

Kamis, 09 Desember 2021 – 18:40 WIB
Mas Nadiem membuat kebijakan baru lagi setelah Mendagri mengelearkan Inmendagri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) membuat Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru lagi.

Kebijakan baru itu berupa penyaluran tambahan bantuan kuota data internet pada Desember 2021.

BACA JUGA: Menteri Johnny: Inmendagri Melindungi Kesehatan Segenap Rakyat Indonesia

"Pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini berdasarkan penerapan kebijakan PPKM," kata Menteri Nadiem, Kamis (9/12). 

Menurut Nadiem, Kemenristekdikti memberikan bantuan kuota data tambahan untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di bulan Desember.

BACA JUGA: Info Terbaru Panduan Ibadah Natal 2021, Berdasarkan Inmendagri Nomor 62

Bantuan kuota data internet tambahan ini mulai disalurkan secara bertahap pada 11 sampai 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima.

Nadiem menjelaskan penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan ini. Menurut Nadiem, bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar tiga gigabit per bulan. Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar empat gigabit per bulan. 

BACA JUGA: Pergerakan Advokat Nusantara Menggugat Kapolri Terkait Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

"Untuk guru jenjang PAUD Dikdasmen, mahasiswa, dan dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan," kata Mas Nadiem.

Adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

"Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya," pesan Nadiem 

Penyaluran bantuan kuota data internet tambahan pada 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M Hasan Chabibie menyampaikan bahwa nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada November otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada Desember. 

"Tambahan bantuan kuota Desember ini akan langsung disalurkan ke nomor ponsel yang telah mendapatkan bantuan paket kuota data internet pada November 2021," kata Hasan. 

Keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tercantum juga pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler