Permendikbudristek PPKS Dituding Melegalkan Zina, Pejabat Kemendikbudristek Bereaksi Begini

Selasa, 09 November 2021 – 16:07 WIB
Plt Dirjen Dikti Kemendikbudristek Nizam. Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permendibudristek PPKS dituding melegalkan perzinaan. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam tegas membantah hal tersebut. 

BACA JUGA: Fraksi PKS Desak Menteri Nadiem Cabut Permendikbudristek 30 Tahun 2021

Dia menyatakan tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. 

“Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan," kata Nizam, Selasa (9/11).

BACA JUGA: Melindungi Generasi Muda, LaNyalla Dukung Mas Menteri Terbitkan Permendikbud Kekerasan Seksual

Dia menyatakan fokus Permendikbudristek PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. 

Oleh karena itu, definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

BACA JUGA: Menteri Nadiem Sampaikan Kabar Gembira untuk Mahasiswa Penyandang Disabilitas

Saat ini, Nizam mengatakan beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan serta kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi. 

Kebanyakan dari mereka takut melapor, dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban.

"Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ungkap Nizam.

Menurut Nizam, kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di kampus yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi melalui berbagai kegiatan. 

Oleh karena itu, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek PPKS ini.

Nizam menekankan Kemendikbudristek wajib memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi tri dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan tingginya dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.

Dia menjelaskan Permendikbudristek PPKS dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan lingkungan mereka dari kekerasan seksual, menguatkan korban kekerasan seksual yang masuk dalam ruang lingkup dan sasaran peraturan tersebut. 

Di samping itu, juga mempertajam literasi masyarakat umum akan batas-batas etis berperilaku di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, serta konsekuensi hukumnya.

“Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” tutup Nizam. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler