jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajak para guru untuk memahami tujuan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
RUU tersebut dinilai sebagai jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.
BACA JUGA: Lewat RUU Sisdiknas, Para Guru Paud Bakal Diakui Negara dan Dapat Tunjangan
Selama beberapa tahun terakhir, Nadiem mengaku berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre, bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.
“RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali bertemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mas Nadiem, sapaannya, Senin (12/9).
BACA JUGA: RUU Sisdiknas Diyakini Jadi Satu-satunya Jalan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Dia menyampaikan ada beberapa terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas.
Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun. Saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi.
BACA JUGA: Tolak RUU Sisdiknas, Guru Honorer & Swasta Siap Gabung Demo Buruh 6 September
Nadiem menegaskan para guru tersebut dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal itu diatur dalam dalam Pasal 145 Ayat (1) RUU Sisdiknas.
“Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi, itu aman,” terang Mendikbudristek.
Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi sehingga belum menerima tunjangan profesi.
Mas Nadiem memastikan jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, para guru tersebut akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (pendidikan profesi guru) yang antreannya panjang.
Hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas, lanjut Menteri Nadiem adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal.
“Saat mereka memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” ucap Nadiem Makarim. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad