Mas Nadiem Ungkap Kriteria Sekolah yang Berhak Mendapatkan DAK Fisik 2022 

Rabu, 01 September 2021 – 23:43 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan beberapa kriteria sekolah-sekolah mana saja yang bisa diajukan untuk mendapat DAK fisik 2022. Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK Fisik adalah Taman Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang. 

Sedangkan pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi. Selain itu minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang. 

BACA JUGA: Luncurkan Buku Peluang Karier Industri Film Indonesia, Ini Harapan Mas Nadiem

Selanjutnya, untuk jenjang SMA, DAK fisik dapat diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya (selain daerah afirmasi) minimal 60 orang. 

"Satuan pendidikan yang menerima DAK fisik juga memiliki kondisi ruang belajar minimal rusak sedang," kata Mas Nadiem, sapaan akrab Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Selasa (31/8).

BACA JUGA: BSNP Resmi Dibubarkan, Eks Anggota Mendesak Jokowi dan Nadiem Melakukan Ini

Sedangkan untuk pembangunan ruang kelas baru akan difokuskan pada daerah-daerah tertentu. 

Selain itu, bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), DAK fisik akan diberikan pada semua jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi pada jenjang SKB, dan akreditasi A pada PKBM, serta dengan minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 40 orang.

BACA JUGA: Ada Kabar Gembira dari Menteri Nadiem untuk Siswa, Guru, Kepala Sekolah Soal DAK 2022 

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria teknis dalam pengajuan bantuan DAK fisik untuk peralatan dan prasarana. Untuk mendapatkan bantuan TIK, sekolah belum memiliki komputer minimal 15 unit dan harus memiliki akses listrik dan internet. Selain itu, sekolah juga tidak menerima bantuan TIK dari Kemendikbudristek maupun DAK fisik 2020 dan 2021. 

"Kami ingin fokus pada sekolah-sekolah yang belum punya inisiatif pengadaan TIK dari tahun sebelumnya supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Pemberian DAK fisik untuk peralatan praktik peserta didik juga difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang diprioritaskan, dan bantuan sarana diberikan untuk sekolah yang belum memiliki peralatan pendidikan.

Untuk bantuan rehabilitasi akan diberikan bagi sekolah yang mengunggah lembar kerja hasil penilaian Pemda sesuai lembar kerja dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

“Ini merupakan mekanisme cross checking untuk memastikan bahwa yang mendapatkan bantuan tepat sasaran,” tekan Mas Nadiem. 

Sedangkan pada prasarana, dijelaskan Nadiem Makarimbahwa DAK fisik 2022 akan diberikan kepada sekolah yang memiliki indeks ketuntasan ketersediaan prasarana sesuai standar nasional pendidikan (SNP) di bawah 1 (belum tuntas), serta untuk ruang praktik peserta didik (RPS) difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang sudah diprioritaskan.

Pada linimasa perencanaan DAK fisik 2022, saat ini berada di tahap sinkronisasi dan harmonisasi bersama daerah. “Kami sedang berada di tahap diskusi dengan masing-masing daerah, mereka punya proposal dan kami juga punya prioritas, sehingga kita dalam proses kompromi menemukan dua objektif tersebut,” imbuh Menteri Nadiem.

Hingga saat ini, nilai usulan yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah untuk DAK fisik 2022 sebesar Rp 90,2 triliun dengan target sebanyak 50.777 satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut, nilai usulan yang diterima dan sesuai kriteria adalah Rp 19,38 triliun dengan target sebanyak 69.128 satuan pendidikan. Sedangkan nilai yang masih didiskusikan (sesuai kriteria namun masih perlu konfirmasi dengan pemerintah daerah) sebanyak Rp 47,12 triliun.

Dalam penyediaan sarana pendidikan khususnya bidang TIK diwajibkan menggunakan e-katalog, kecuali jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat menggunakan metode lain yang relevan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler