Mas Tjahjo Tegas, Pemerintah tak Berniat Batasi Artis jadi Caleg

Rabu, 24 Agustus 2016 – 08:46 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tidak mengusulkan memperketat persyaratan kalangan artis menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Dipastikan, dalam draf revisi UU Penyelenggaraan Pemilu tidak ada ketentuan yang mengatur pembatasan artis jadi caleg. Menurutnya, kewenangan untuk mengusulkan caleg sepenuhnya menjadi hak partai politik. 

BACA JUGA: Internal PDIP Sangihe Panas

"Tidak benar, itu ada di dalam draf RUU tersebut. Itu kan kewenangan penuh partai. Pemerintah tidak ingin masuk ke ranah kewenangan partai," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (23/8). 

Pernyataan Tjahjo meluruskan statemen Tim Pakar perumusan RUU Penyelenggaraan Pemilu DR.Dani Syarifudin Nawawi dalam diskusi media bertema “Membaca Secara Kritis Isu-Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu”, yang digelar Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8).
Saat itu Dani mengatakan, pemerintah punya semangat memperkuat peran partai politik, memperbaiki kualitas anggota legislatif, sekaligus mencegah maraknya fenomena politisi yang dengan gampang pindah partai alias kutu loncat.

BACA JUGA: PKS Sudah Sebut Nama Kandidat Cagub

Selain itu, juga menekan jumlah anggota legislatif yang sebelumnya tidak punya latar belakang sebagai politisi, tidak punya bekal kemampuan sebagai wakil rakyat.

“Artis tidak bisa lagi dengan mudah menjadi caleg,” kata Dani di depan sejumlah wartawan yang hadir di acara diskusi itu. 

BACA JUGA: Pidato Sudah tak Lancar, Dikabarkan Bakal Mundur dari Pencalonan

Untuk pemilu 2019 mendatang, fenomena itu akan ditekan. Caranya, untuk bisa menjadi caleg, seseorang harus sudah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol tertentu selama satu tahun terakhir.

“Maaf, usulan kita (pemerintah, red), minimal satu tahun menjadi kader partai politik, yang dibuktikan dengan KTA. Ini penting juga untuk menghindari duplikasi pencalegan, yang selalu muncul sejak pemilu 1999. Ada satu orang dicalonkan empat parpol,” ungkapnya. 

Tjahjo Kumolo menyayangkan pernyataan Dani. "Pernyataan anggota tim pakar Dani Syarifudin sangat menyesatkan karena tidak ada dalam draf yang disiapkan Kemendagri. Jadi, tidak benar itu pernyataan Pak Dani," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, pemerintah melihat aspek hak asasi, termasuk sikap politik seseorang, sehingga keputusan membatasi calon legislatif tidak masuk ranah pemerintah. 

"Kita kan paham hak asasi manusia, bebas menentukan sikap termasuk sikap politik atau pilihan politik. Keputusan caleg hak keputusan pada partai politik. Bisa kader, bisa rekrutmen, siapapun, apapun profesinya, tergantung partai politik sesuai AD/ART dan kebijakan partainya," ujar Tjahjo.

Mengenai progres pembahasan draf RUU Penyelenggaraan Pemilu, Tjahjo mengatakan, sudah memasuki tahap akhir. Rencananya, rancangan RUU tersebut akan diserahkan kepada DPR pada September mendatang. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Tokoh Sumba Disebut Layak Pimpin NTT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler