jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang negara Rp 250 miliar terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Uang yang dikembalikan merupakan dana negara untuk e-KTP yang dikorupsi hingga mengalir ke banyak pihak.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada banyak pihak yang mengembalikan uang aliran dana e-KTP. Ada korporasi yang mengembalikan dana Rp 220 miliar.
BACA JUGA: Uang Sudah Disita, Penyidik KPK Masih Cari Bukti Lain
Sedangkan Rp 30 miliar merupakan pengembalian dari 14 orang termasuk dari anggota DPR periode 2009-2014. “Sebagian dari 14 orang itu adalah anggota DPR pada saat peristiwa ini terjadi," ujar Febri, Sabtu (10/2).
Febri menjelaskan, pengembalian uang yang selama ini dilakukan adalah dengan cara mentransfer ke rekening KPK. Rekening itu memang dibuat khusus untuk kepentingan penyidikan.
Namun, Febri mengklaim belum ada mantan menteri atau pejabat eselon I yang mengembalikan uang. Jika memang ada merasa menerima, maka sebaiknya segera mengembalikannya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Pasar Babakan Dilaporkan ke KPK
“KPK mengimbau pihak mana pun baik itu dari DPR, eksekutif, maupun swasta untuk mengembalikannya,” katanya.
Selain itu Febri juga menepis kabar tentang daftar nama politikus penerima uang aliran e-KTP yang disebut-sebut merujuk pada versi penyidikan KPK. "Kalau ada nama yang beredar di luar itu bisa dipastikan bukan dari KPK. Kami akan sampaikan secara jelas saat persidangan nanti," kata dia.
Yang pasti, katanya, KPK sudah mengantongi siapa saja penikmat aliran dana e-KTP. “KPK sudah punya nama-nama orang-orang yang menikmati aliran dana itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto dan bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka. KPK sudah memeriksa sekitar 280 saksi, baik dari unsur legislatif, eksekutif maupun perusahaan BUMN dan swasta.
BACA JUGA: KPK: Jangan Pilih Calon Pemimpin Berkasus Hukum
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas program e-KTP menunjukkan adanya kerugian negara Rp 2,3 triliun. Namun, uang yang berhasil disita baru sekitar Rp 250 miliar, jauh dari angka kerugian negara.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Suami Inneke Segera Disidang
Redaktur & Reporter : Boy