Masa Depan Nasib Pengembangan Riset dan Teknologi juga Bergantung dari UU Cipta Kerja

Senin, 30 November 2020 – 05:30 WIB
Ilustrasi radisional Baik (CPOTB) Pusat Penelitian Kimia LIPI, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Lily Surraya Eka Putri mengatakan, selama ini riset akademis masih berbasis pada aktivitas penelitian bukan pada ouput (keluaran) penelitian yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Karena itu, menurutnya, UU Cipta Kerja mendukung riset berbasis output untuk kepentingan masyarakat tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq Rahasiakan Hasil Swab, Pesan Tegas Panglima TNI, Kok Pak Anies Pecat Wali Kota?

“Dengan kondisi yang semakin berkembang dan kompetitif, mendatang harusnya riset itu berbasis standar biaya keluaran dan menuju paten. Ini sebenarnya sudah didukung oleh UU Cipta Kerja,” kata Lily dalam diskusi daring yang digelar pada Jumat (27/11) oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam diskusi daring bertajuk Masa Depan Perguruan Tinggi dan Industri: Membahas Kluster Riset dan Inovasi dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja itu, Lily menyampaikan, pemerintah menginginkan dunia pendidikan harus bisa menghasilkan teknologi tepat guna dan peningkatan nilai tambah dan hilirasisi untuk masyarakat.

BACA JUGA: Ada Insentif Besar Buat Badan Usaha yang Terlibat Dalam Riset

“Jadi, kami di perguruan tinggi tidak boleh hanya penelitian saja, tetapi harus ada produk dan nilai tambahnya yang hasil akhirnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas guru besar Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah ini.

Lebih lanjut, Lily membeberkan bahwa aktivitas riset teknologi dan sains secara akademis sangat banyak. Namun, sangat sangat sedikit mempedulikan paten, komersialisasi dan memberikan pemasukan materi pada perguruan tinggi.

BACA JUGA: Menristek Bambang Optimistis Riset dan Inovasi Bisa Pulihkan Ekonomi Bangsa

Untuk itu, tambah Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Jakarta ini, dunia akademis harus menyambut kebijakan pemerintah yang menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung pengembangan riset dan inovasi ke perguruan tinggi.

“Ada satu hal yang harus digarisbawahi dalam UU Cipta Kerja, yakni BUMN mendapatkan penugasan khusus untuk pengembangan-pengembangan riset dan inovasi di perguruan tinggi dan lembaga-lembaga Litbang (penelitian dan pengembangan),” beber Lily.

Lily menyoroti dua undang-undang penting yang berubah dalam UU Cipta Kerja. Yakni UU 13/2016 tentan Paten dan UU 20/2016 tentang Merek. Dalam UU Cipta Kerja, lanjut Lily, tekait paten dan merek lebih dimudahkan dalam proses mengurusnya.

“Prinsipnya, aturan paten dan merek (dalam UU Cipta Kerja) lebih dimudahkan. Ada 5 aturan yang diubah, yang prinsipnya ada kegunaan praktis,” imbuh lulusan University of New South Wales Australia ini.

Lily menerangkan, prinsip itu mengandaikan aktivitas riset dan inovasi harus berkolaborasi dengan dunia industri. Kemudian dari sisi waktu pengurusan izin paten dalam UU Cipta Kerja jauh lebih singkat.

“Pengalaman saya dengan rekan peneliti, untuk urus paten sederhana itu sangat lama sekali. Tapi dengan adanya perubahan ini (UU Cipta Kerja) paling lama hanya enam bulan dari permohonan sampai substansi, dan menteri harus memutuskan itu,” ungkap Lily.

Lily lalu menyimpulkan, perubahan itu jauh lebih memudahkan untuk komersialisasi dan hilirisasi hasil penelitian perguruna tinggi dan akan berimplikasi positif pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Itu mendorong UMKM lebih giat menghasilkan inovasi dan harusnya UMKM ada kolaborasi dengan perguruan tinggi. Perguruan tinggi ini memberikan alih teknologi dan juga pendampingan,” Lily menjelaskan.

Lily berharap alih teknologi kepada UMKM ini tidak perlu ada biaya yang ditanggung pelaku UMKM, karena itu untuk kepentingan kemajuan UMKM dan demi kemaslahatan umat.

Selain komersialisasi dan pemanfaatan riset dan inovasi bagi masyarakat, kata Lily, yang tak kalah penting adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI). Untuk itu ia mendorong peneliti-akademisi setiap kampus untuk membentuk badan perlindungan HKI sebagaimana termaktub dalam UU.

“Perguruan tinggi dan lembaga litbang itu wajib mengusahakan pembentukan sentra HKI,” Lily mengutip UU 18/2002 pasal 18 ayat 3.

Selain mendorong pendirian sentra HKI, Lily juga mendorong akademisi-peneliti untuk melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dan disiplin ilmu. Baik dengan pihak industri, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Apalagi, berdasarkan agenda riset nasional 2020-2024, pemerintah saat ini sangat terbuka dan mendukung terhadap berbagai kegiatan riset dan inovasi. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler