Ada Insentif Besar Buat Badan Usaha yang Terlibat Dalam Riset

Kamis, 12 November 2020 – 21:28 WIB
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah terus mendorong tumbuhnya partisipasi sektor badan usaha dalam penelitian dan pengembangan agar bisa meningkatkan daya saingnya.

Bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong kegiatan litbang adalah dengan menyiapkan insentif fiskal bagi industri.

BACA JUGA: Bambang Brodjonegoro Apresiasi Kolaborasi ITB dan Pertamina

Pada 9 Oktober 2020, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.

"Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi badan usaha agar melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menghasilkan produk-produk inovasi yang dikerjasamakan dengan beberapa pihak, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi,” kata Menristek Bambang saat menyampaikan paparan pada agenda Sosialisasi PMK Nomor 153 Tahun 2020 melalui aplikasi daring, Jakarta, Kamis (12/11).

BACA JUGA: Mulai 2021, PTN Dapat Insentif Kinerja, Nilainya Fantastis

Menteri Bambang menambahkan pihak swasta diharapkan mengambil peranan dalam membangkitkan semangat penelitian dan pengembangan, serta mampu meningkatkan kolaborasi antara para pelaku industri dengan peneliti.

Hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia salah satunya adalah keterbatasan anggaran.

BACA JUGA: Keren, LPKR Masuk Kategori Pengembang Paling Solid Berdasar Hasil Riset

Sampai saat ini porsi alokasi anggaran penelitian dan pengembangan masih bertumpu pada pemerintah.

Permasalahan anggaran yang dinilai terlalu kecil harus diselesaikan bersama.

Saat ini, di Indonesia, sekitar 80 persen dana penelitian dan pengembangannya berasal dari APBN.

Sedangkan 20 persen dari industri. Berbanding terbalik dengan Singapura dan Korea Selatan di mana 80-84 persen berasal dari industri.

"Perlu dorongan dari pihak swasta untuk dapat berkontribusi lebih besar dalam kegiatan riset dan pengembangan,” tambah Menteri Bambang.

Berdasarkan PMK Nomor 153 tahun 2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Dari hasil kegiatan yang dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia yang menghasilkan paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan komersialisasi, wajib pajak juga memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

“Dengan insentif fiskal ini, pemerintah mendorong industri agar melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional," ujarnya.

Selain itu, kebijakan pemberian insentif pajak pada industri yang mengeluarkan anggarannya dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler