JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) harus bekerja keras untuk mendesak pemerintah daerah (Pemda) agar secepatnya mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Pasalnya, hinga saat ini masih sekitar 373 kabupaten/kota dari 497 kabupaten/kota yang belum mencairkan dana bos ke masing-masing sekolah
BACA JUGA: Aturan Baru RSBI Segera Terbit
Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menilai mekanisme baru penyaluran dana BOS yang diterapkan pemerintah saat ini tidak semulus yang dibayangkan
BACA JUGA: Siswa Sakit Bisa Ujian Susulan
Akan tetapi pada kenyataannya, pelaksanaan penyaluran dana BOS ini menuai banyak masalah,” kata Fasli saat ditemui usai Simposium RSBI/SBI di Hotel Atlet Century, Jakarta Rabu (9/3).Menurutnya, proses penyaluran dana BOS yang menggunakan mekanisme baru ini harus dikuatkan dengan regulasi yang mewajibkan Pemda untuk mempercepat penyalurannya
Sebelumnya, Plt
BACA JUGA: Distribusi Dana BOS Lambat, Pemda Diancam Sanksi
Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto ketika ditemui JPNN di ruangannya, menyebut dua solusi untuk mengantisipasi keterlambatan penyaluran dana BOSAlternatif pertama, kembali ke sistem sentralisasi, yaitu dana BOS dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diserahkan kepada Kemdiknas, kemudian ditransfer kepada masing-masing sekolah di seluruh daerah di IndonesiaSedangkan alternatif kedua, diterbitkan regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP) tentang percepatan penyaluran dana BOSDi dalam PP ataupun Perpres tersebut nantinya akan diatur bahwa sekolah tidak perlu lagi menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA)Dengan demikian, dana BOS dapat lebih lebih cepat disalurkan ke daerah(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Ancam Sentralisasi Dana BOS
Redaktur : Tim Redaksi