Aturan Baru RSBI Segera Terbit

Rabu, 09 Maret 2011 – 18:07 WIB

JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah menuntaskan evaluasi terhadap sejumlah sekolah penyelenggara Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI)Hasil evaluasi  akan dijadikan dasar untuk menyusun peraturan menteri pendidikan nasional (permendiknas) baru terkait penyelenggaraan RSBI.

"Sesudah permen keluar, kita akan evaluasi semua RSBI yang ada berdasarkan permen ini untuk dijadikan beberapa kebijakan," terang Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal pada Simposium RSBI/SBI di Hotel Atlet Century, Jakarta (9/3).

Fasli menyampaikan, kebijakan baru ini menjadi panduan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

BACA JUGA: Siswa Sakit Bisa Ujian Susulan

Pada pasal 50 ayat (3) UU tersebut menyatakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.

 Fasli menyebutkan, saat ini terdapat sebanyak 1.100 RSBI mulai jenjang sekolah dasar (SD) sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK)
Nantinya, kata dia, evaluasi secara menyeluruh akan dilakukan terhadap sekolah-sekolah tersebut

BACA JUGA: Distribusi Dana BOS Lambat, Pemda Diancam Sanksi

"Masing-masing sekolah kita periksa satu persatu profilnya
Sebelum diputuskan nanti apakah akan tetap (statusnya), didowngrading, atau diberi waktu dengan pendampingan dan pemberdayaan," katanya.

Adapun fokus evaluasi meliputi sistem penerimaan siswa baru, capaian akademik siswa dan guru, tata kelola keuangan, dan manajemen sekolah

BACA JUGA: Kemdiknas Ancam Sentralisasi Dana BOS

Evaluasi dilakukan terhadap 130 kepala sekolah, 426 guru, 4.224 orang tua siswa, 4.571 siswa, dan 130 komite sekolah.

Dalam penelitian diketahui, bobot komponen seleksi penerimaan peserta didik baru jenjang SD masing-masing untuk kemampuan akademik sebanyak 20,3 persen, IQ (37,7 persen), minat dan bakat (24,6 persen), dan kesehatan (17,4 persen)Adapun pada jenjang SMP untuk kemampuan akademik (22,7 persen), IQ (19,3 persen), minat dan bakat (20,8 persen), kesehatan (19,8 persen), dan nilai Ujian Nasional (17,4 persen)"Cukup bervariasi cara menerima murid, tetapi kombinasi IQ dan potensi akademik sekitar 40-50 persen," kata Fasli.

Sementara pada jenjang SMA untuk kemampuan akademik (23,8 persen), IQ (20 persen), minat dan bakat (20,8 persen), kesehatan (15,2) dan nilai Ujian Nasional (17,4 persen), sedangkan pada jenjang SMK untuk kemampuan akademik (20,9 persen), IQ (15 persen), minat dan bakat (18,3 persen), kesehatan (22,2 persen) dan nilai Ujian Nasional (23,5 persen)(cha/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Rumit Hambat Penyaluran Dana BOS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler