jpnn.com, ROKAN HULU - Kepala Desa (Kades) Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul), Andes Siata, 50, ditangkap polisi, Sabtu (30/9/2023).
Dia ditangkap karena melakukan kegiatan usaha penambangan tanah liat, tanah urug, tanah timbun tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
BACA JUGA: Polda Menyetop Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Timur
"Andes Siata ditangkap bersama anak buahnya berinisial DS, 24, terkait kasus penambangan ilegal," ujar Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono.
Selain menangkap dua orang tersangka, pihaknya juga menyita satu unit alat berat jenis eskavator merek KOMATSU PC 200-6 warna kuning.
BACA JUGA: Geruduk Mabes Polri dan BPK, Massa Minta Tambang Ilegal di Sultra Diusut
"Alat berat tersebut milik tersangka AS,” jelas AKBP Budi kepada JPNN.com Senin (2/10).
Oknum Kades dan anak buahnya itu dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
BACA JUGA: Usut Tambang Ilegal di Kaltara, Kombes Hendy Buru Perempuan Ini Sampai Jakarta
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Mantan Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Riau ini menambahkan bahwa penangkapan oknum Kades ini merupakan bukti Polres Rohul, tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Bahkan, pihaknya sudah menyita sebanyak empat alat berat dan beberapa pelaku tambang ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Rohul.
“Kami tidak main-main menindak pelaku kejahatan lingkungan, khususnya tambang ilegal seperti ini. Siapapun pelakunya akan kami tindak,” pungkas Budi. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito