Masa Jabatan Pimpinan KPK Diuji ke MK

Senin, 20 Desember 2010 – 13:58 WIB
JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) bersama tim Advokat dan Pengabdi Bantua Hukum mengajukan permohonan pengujian pasal 34 UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UU Dasar 1945 dengan Pemohon Feri Amsari, Ardisal, Teten Msduki, Zainal Arifin Muchtar Husin, dan perwakilan dari ICW Danang Widoyoko.
 
Kuasa Hukum Pemohon Alvon Kurnia Palma SH mengatakan gugatan uji materi sudah diajukan ke MK Senin hari ini (20/12), yaitu berkaitan dengan penerapan pasal 33 dan 34 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap undang-undang dasar 1945.
 
Alyon mengatakan, sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Pimpinan KPK berjumlah 5 orang dan menjlankan masa jabatanya selama 4 tahun“Sanggat keliru apabila DPR RI menilai mngenai masa jabatan pimpinan pengganti KPK itu berdasarkan mekanisme PAW, karena kita menilai bahwa pimpina pengganti KPK itu sangat identik dengan pergantian dalam hakim Konstitusi,” ucap Alvon yang didampingi oleh rekan-rekanya selaku kuasa hukum pemohon.
 
Lanjut Alvon, karena kita melihat tidak harus mengkaitkan pasal 21 ayat 5 kepada pasal 34, tetapi harus ada pasa-pasal yang lain yang haus dikaitkan berdasarkan tektual Aproas.

“Kami menilai bahwa pada saat ini ada hak-hak konstitusional  yang telah dilanggar terhadap pemberlakuan dan tafsir ini bekaitang denga pasal 28 Hurup d ayat 2, untuk kita kita  telah mendaftarkan dan akan diperiksa selanjutnya oleh panitera.(kyd/jpnn)
 

BACA JUGA: Polisi Jaga Baasyir hingga Sembuh

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Provinsi Terindikasi Korupsi Bansos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler