Masa Jabatan Presiden Diperpanjang? Adi: Enak Betul, Pak

Kamis, 29 Desember 2022 – 08:36 WIB
Pengamat politik Adi Prayitno (tengah) saat konferensi pers "Selamatkan Jokowi, Tolak Penundaan Pemilu" di Kantor DPP Projo, Jakarta, Rabu (28/12/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Adi Prayitno menyebut tingginya hasil survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dijadikan alasan memperpanjang masa jabatan maupun penundaan pemilu.

Menurut Adi, responden yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi pun tidak menginginkan jabatan presiden yang tidak terbatas.

BACA JUGA: Ini Alasan Projo Tolak Jokowi 3 Periode dan Penundaan Pemilu 2024

"Itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini," kata Adi di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Jakarta, Rabu (28/12).

Adi mengatakan dari sejumlah hasil survei memang menunjukkan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Rezim Jokowi Disebut Lebih Baik dari Era SBY, Irwan Demokrat Ungkap Fakta Ini

Namun, katanya, di tengah masyarakat yang menyatakan puas itu, mereka tidak menginginkan Presiden Jokowi 3 periode, apalagi terjadi penundaan Pemilu 2024.

"Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apa pun dukungan terhadap Jokowi melimpah, itu bukan alasan untuk melakukan penundaan pemilu," ujar Adi.

BACA JUGA: Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Aria Bima PDIP: Segera Saja

Direktur eksekutif Parameter Politik Indonesia itu menyebut tawaran kekuasaan tersebut suatu yang menggiurkan dan sebuah kemewahan.

Oleh karena itu, seorang presiden harus memegang teguh iman politiknya dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang kembali digulirkan.

"Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden, presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada pemilu. Enak betul itu, pak. Itu rayuan surga," tuturnya.

Adi mengingatkan sedianya penggunaan kekuasaan politik harus dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan UU Pemilu.

Secara regulatif, katanya, Pasal 431 dan 432 UU Pemilu memang mengatur penundaan pemilu dengan alasan tertentu. Namun, kondisi sekarang tidak bisa dijadikan dasar menunda, apalagi perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kalau saat ini mau menunda pemilu alasannya apa? Pandemi Covid-19 selesai, PPKM sudah dicabut," ucap Adi Prayitno.

Untuk itu, dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden harus dihentikan. Sebab, itu akan memunculkan kegamangan politik yang tidak selesai di tengah masyarakat.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler