jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengungkapkan bagaimana kondisi lima calon PPPK guru tahap 1 yang menggantung nasibnya.
Mereka terganjal masa kerja minimal 3 tahun sebagaimana ketentuan terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: PPPK Guru 2021 Bisa Bernapas Lega, Terima 14 Kali Gaji, Bulan Depan Rapelan
"Teman-teman guru honorer sampai stres karena statusnya BTL (berkas tidak lengkap), padahal berkas tambahan untuk SK mengajar di sekolah swasta sudah dicantumkan," terang Arul, sapaan akrab Badrul kepada JPNN.com, Sabtu (5/3).
Dia menceritakan, sebenarnya ada 11 guru honorer yang berstatus BTL. Semuanya terkendala masa kerja di sekolah negeri yang di bawah 3 tahun.
BACA JUGA: Gaji PPPK Guru Setara PNS, Tunjangan Wow, Jadwal PPPK Tahap 3 Kapan sih?
Namun, 6 orang kemudian dinyatakan bisa diangkat dan dikeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) oleh BKN. Sementara, 5 orang lainnya tetap BTL.
"Sudah dua kali diurus dan perbaikan berkas, tetapi masih BTL. Saya ikut pusing juga karena tanggung jawab mengawal kawan-kawan," ujar guru pendidikan agama Islam (PAI) yang akan menerima SK PPPK pada Selasa (8/3).
BACA JUGA: Langsung Dikontrak 5 Tahun, PPPK Guru Dapat Banyak Fasilitas, Mantap
Dia menambahkan, kejadian seperti di Kota Kediri juga dialami para guru honorer di daerah lainnya. Arul memprediksikan banyak yang BTL karena terganjal masa kerja.
Ia tetap berharap akan ada kebijakan bagi eks guru swasta yang sudah pindah ke sekolah negeri.
"Yang pindahan dari sekolah swasta ke negeri itu sebenarnya masa kerjanya di atas 3 tahun. Karena pindah ke sekolah negeri itu akhirnya masa kerjanya jadi di bawah 3 tahun," ucapnya.
Sebelumnya BKN dalam surat tertanggal 14 Februari 2022 mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM ketika mengusulkan NIP PPPK. Adapun ketentuan adalah harus memiliki masa kerja 3 dan 5 tahun. (esy/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad