Masa Kerja Honorer Ditenggat 2023, Bu Titi: Ya Allah, Bagaimana Nasib 390 Ribu Kawan Kami?

Kamis, 15 April 2021 – 13:08 WIB
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang akan menyerahkan nasib honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada masing-masing pemda, menuai protes.

Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sulawesi Selatan Sumarni Azis, kebijakan tersebut sangat tidak manusiawi. Lantaran sampai saat ini Pemda masih membutuhkan tenaga honorer K2.

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Simak Juga Perincian Materi Tes

"Di daerah kami, pemdanya malah khawatir akan terjadi kekosongan karena jumlah PNS kan terus berkurang dan posisinya digantikan honorer," kata Sumarni kepada JPNN.com, Kamis (15/4).

Kalau kemudian masa kerja honorer ditenggat sampai 2023, lanjut tenaga administrasi honorer K2 ini, bagaimana Pemda bisa mengendalikan pemerintahan kalau pegawainya minim.

BACA JUGA: Jokowi 2 Kali Terbitkan Keppres Pengangkatan PNS, Guru dan Tendik Honorer Juga Pengin

Kritikan juga disampaikan Ketum PHK2I Titi Purwaningsih. Menurut dia, pemerintah seharusnya menyelesaikan semua honorer K2 sebelum tahun 2023.

"Ya Allah, kalau dibatasi sampai 2023 bagaimana nasib kawan-kawan kami yang jumlahnya masih 390 ribu lebih," ujarnya.

BACA JUGA: Warga Curiga, Ternyata di Rumah Kontrakan Itu Kepsek MTs Bersama Perempuan, Ya Ampun

Titi menilai  pemerintah tidak melihat kondisi di lapangan seperti apa bahwa selama ini roda pemerintahan jalan karena ada pegawai honorer di dalamnya.

Seharusnya keadilan dan kebijakan yang dikedepankan pemerintah untuk memberikan formula dan formasi khusus bagi honorer K2 agar bisa diangkat ASN semua tanpa batasan profesi dan kualifikasi.

Menurut Titi, honorer K2 harus diselesaikan lebih dulu karena sudah mempunyai data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Selain itu sudah ada surat larangan pengangkatan honorer.

"Bukan honorer K2 yang dilarang. Yang dilarang adalah honorer selain honorer K2," tegasnya.

Titi yang kini guru PPPK menambahkan, pemerintah semestinya mengangkat honorer K2 menjadi ASN baik CPNS maupun PPPK.

Selesai itu baru rekrutmen honorer nonkategori atau pun rekrutmen bersamaan tetapi tetap ada formasi dan formula khusus untuk honorer K2.

"Jadi enggak harus menunggu revisi UU ASN tetapi bisa dengan regulasi lain untuk bisa menyelesaikan honorer K2 yang ada dasar hukum pertama PP 48 tahun 2005," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler