Warga Curiga, Ternyata di Rumah Kontrakan Itu Kepsek MTs Bersama Perempuan, Ya Ampun

Kamis, 15 April 2021 – 04:16 WIB
Kepala Seolah Mts di selatan Cianjur, Jabar, inisial SG ditangkap bersama teman wanita dan tiga orang rekannnya, usai pesta sabu-sabu di dalam rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Rabu (14/4/2021). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Polisi menangkap seorang Kepala Sekolah MTs di selatan Cianjur, Jawa Barat, inisial SG bersama teman wanita dan tiga rekannya.

Mereka ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

BACA JUGA: Detik-detik Polisi Menangkap Pengedar Narkoba, Menegangkan

Polisi mengamankan barang bukti sabu dan alat hisap bekas pakai.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur, mengatakan terungkapnya pesta narkoba yang dilakukan kepala sekolah Mts bernisial SG itu, berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan di dalam rumah kontrakannya.

BACA JUGA: Lihat Tampang Dokter Sabu-Sabu dari Lombok Timur Itu, Apa Anda Mengenalnya?

"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan, pengintaian dan penangkapan terhadap penghuni kontrakan. Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai kepala sekolah Mts di wilayah selatan Cianjur," katanya, Rabu (14/4).

Setelah dilakukan tes urine terhadap seluruh penghuni kontrakan SG, MSM, DJ, UB dan JCJ, hasilnya positif mengunakan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Rabu Pagi Terjadi Peristiwa Mengerikan di Jalan Demak Surabaya

Petugas juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar, sehingga mereka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus.

Polisi menduga tersangka mendapatkan barang haram dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler