jpnn.com, JAKARTA - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berakhir 28 September 2017.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menyatakan, perpanjangan akan dilakukan karena masih banyak hal-hal penting yang belum diselesaikan.
BACA JUGA: DPR Ingin Indonesia Memiliki Kebijakan Satelit Nasional
“Kami pimpinan kemungkinan akan meminta seluruh anggota untuk bersedia agar diperpanjang masa kerja Pansus,” kata Taufiqulhadi di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).
Taufiqulhadi mengatakan perpanjangan harus dilakukan karena Pansus belum bisa menyimpulkan hasil kerja. Sebab, sampai saat ini Pansus belum berhasil mengonfirmasi pimpinan KPK.
Menurut Taufiqulhadi, akan tidak hadir jika temuan-temuan Pansus itu tidak dikonfirmasikan ke pimpinan lembaga antikorupsi. “Apabila telah terkonfirmasikan maka kami bisa mengambil kesimpulan. Dan kesimpulan itu akan kami bawa dalam rapat paripurna setelah tanggal 28 September 2017,” ujarnya.
Menurut dia, keputusan apakah akan diperpanjang atau tidak akan ditentukan dalam rapat internal Pansus Hak Angket KPK hari ini atau besok.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, pihaknya masih belum melakukan analisa dan evaluasi (anev) terakhir terhadap hasil kerja mereka. “Kemarin, baru menyimpulkan sebelas poin,” ujarnya di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).
Menurut dia, jika hasil anev memutuskan temuan-temuan sudah mencukupi sampai 28 September 2017, maka Pansus akan selesai alias tidak dilanjutkan lagi.
BACA JUGA: Setjen dan BK DPR Gelar Parlemen Remaja
“Setelah anev, kami simpulkan dan sampaikan dulu ke fraksi-fraksi. Kalau belum cukup, mungkin kami akan memperpanjang,” paparnya.
“Kalau semuanya sudah dianggap selesai, maka kami jadikan itu sebagai rekomendasi terhadap pemerintah.”(boy/jpnn)
BACA JUGA: Parlemen Berperan Dalam Pemberantasan Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi XI Sepakati Empat Asumsi Ekonomi Makro RAPBN 2018
Redaktur & Reporter : Boy