Masa Kontrak Habis, Ribuan PPPK Tak Gajian, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Senin, 19 Februari 2024 – 19:25 WIB
Masa Kontrak Habis, Ribuan PPPK Tak Gajian, Siapa yang Bertanggung Jawab? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak jelas statusnya. Ini setelah kontrak kerjanya berakhir 31 Januari 2024.

Menurut Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, sekitar 1.000 guru PPPK di Provinsi Aceh dalam kondisi tertekan.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2024 untuk Honorer Lulusan SMA Bukan Hanya di Dinas Damkar

Penyebabnya sampai saat ini tidak ada informasi apakah mereka akan diperpanjang kembali kontrak kerjanya.

"Kawan-kawan guru PPPK di Aceh ini seharusnya kan sudah diinformasikan jauh-jauh hari perpanjangan masa kontraknya yang berakhir 31 Januari 2024," kata Bu Heti, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Senin (19/2).

BACA JUGA: Sebegini Usulan Formasi CPNS 2024 dan PPPK Pemkot Jambi

Namun, lanjutnya, faktanya hingga 19 Februari 2024 belum ada tanda-tanda akan ada perpanjangan.

Akibatnya fatal, ribuan guru PPPK tidak menerima gaji sejak Januari hingga saat ini. Heti tidak bisa membayangkan bagaimana kondisi guru PPPK di Aceh.

BACA JUGA: Fokus Tuntaskan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi Sungguh Berat

Di satu sisi mereka harus bekerja maksimal mencerdaskan anak bangsa. Sementara, sisi lainnya hak-haknya tidak diberikan.

"Masa sejak Januari enggak digaji, sedangkan mengajar tetap jalan kan," ucapnya.

Heti makin khawatir karena informasi rekan-rekannya, akan ada lagi angkatan kedua yang masa kontraknya berakhir 29 Februari 2024.

Jika angkatan pertama (31 Januari 2024) belum dibereskan, lanjut Heti, bagaimana dengan yang kedua.

Seharusnya kata Heti, pemda langsung memperpanjang secara otomatis terhadap kontrak kerja guru PPPK.

Jangan sampai membuat guru PPPK khawatir dan tidak fokus bekerja.

"Guru PPPK kan sudah dibebankan dengan berbagai kegiatan administrasi dan pembelajaran. Mengapa untuk perpanjangan kontrak kerja tidak dibikin mudah," ujar Heti.

Dia menegaskan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah berupaya menutupi kebutuhan guru PPPK. 

Jika upaya Kemendikbudristek itu diganjal pemda karena masalah perpanjangan kontrak, sangat disayangkan. 

Heti berharap kejadian di Aceh ini tidak menular pada daerah lain. 

"Mudah-mudahan perpanjangan kontrak kerja secata otomatis sampai batas usia pensiun bisa disetujui KemenPAN-RB dan dituangkan dalam PP Manajemen ASN," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   guru PPPK   Gaji   FGHNLPSI  

Terpopuler