Masa Kontrak PPPK Berapa Lama?

Sabtu, 15 Desember 2018 – 08:35 WIB
Setiawan Wangsaatmadja. Foto: Humas Kemenpan-RB/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan tes seleksi calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hanya dilakukan sekali selama masa kontrak. Jadi tes tidak digelar setiap tahun.

Kemudian durasi kontraknya bisa sepuluh tahun atau bahkan lebih panjang lagi. Ketentuan soal durasi kontrak guru PPPK masih dibahas dengan Kemendikbud dan nanti bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Belum Sarjana tak Bisa jadi PPPK

Lalu guru atau tenaga ASN kategori PPPK lainnya tidak hanya mendapatkan gaji layaknya PNS. Tetapi juga mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Terkait dengan penegakan disiplin, tidak ada pembedaan antara PNS maupun ASN

Setiawan mengatakan jika ada PNS yang sering bolos, sanksinya bisa sampai pemecatan.

BACA JUGA: Data Honorer K2 Harus Valid Sebelum Pendaftaran Calon PPPK

Begitupun dengan PPPK yang sering tidak masuk kantor, juga bisa disanksi sampai pemberhentian.

"Keduanya ASN (PNS dan PPPK, Red) harus tetap berkinerja. Kalau tidak berkinerja, kenapa dipertahankan," pungkasnya. (wan/agm)

BACA JUGA: Guru Tidak Tetap Datangi DPRD, Protes Isi PP Manajemen PPPK

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru seputar Seleksi Calon PPPK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   kontrak PPPK  

Terpopuler