Masa Pembahasan Delapan RUU Diperpanjang

Kamis, 27 April 2017 – 14:44 WIB
Fadli Zon. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna DPR memutuskan memperpanjang masa pembahasan delapan rancangan undang-undang. Salah satu yang diperpanjang itu adalah RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu awalnya ditargetkan selesai 28 April 2017. Namun, DPR akan memasuki masa reses 28 April-18 Mei 2017.

BACA JUGA: Rieke: Usut Tuntas TPPO Berkedok Pengiriman TKI di Condet

"Apakah disetujui delapan RUU ini diperpanjang pembahasannya?" tanya pimpinan rapat paripurna Fadli Zon, Kamis (27/4). Anggota yang hadir pun kompak menjawab setuju.

Menurut Fadli, sebelum dibawa ke paripurna untuk disetujui, perpanjangan pembahasan RUU itu sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah DPR, kemarin (25/4).

BACA JUGA: Kinerja Pelabuhan Batu Ampar Batam Harus Ditingkatkan

Selain RUU Pemilu, yang diperpanjang masa pembahasannya adalah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Juga RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pelindo II Diingatkan Agar Berhati-hati Bangun Pelabuhan Internasional Kijing

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo II Tak Mampu Serap Global Bond


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler