jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR Rieke Diah Pitaloka mendukung langkah kepolisian mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengiriman TKI.
Ini disampaikan Rieke menyikapi penggeledahan oleh kepolisian dan Dinas Kesehatan DKI di Klinik Zam Zam Condet, Jakarta Timur, Rabu (26/4) kemarin.
BACA JUGA: Kinerja Pelabuhan Batu Ampar Batam Harus Ditingkatkan
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan penelusuran indikasi TPPO ke Timur Tengah atas sejumlah TKI, salah satunya ke Suriah. Calon korban disinyalir mendapatkan visa dari kedutaan negara penerima setelah dinyatakan lulus tes kesehatan di klinik Zam Zam, sekitar Oktober 2016.
"Padahal Indonesia melakukan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah sejak Agustus 2011. Dengan demikian pengiriman yang terjadi hampir dapat dipastikan unprocedural. Artinya, menjadi salah satu bukti kuat telah terjadi TPPO," ujar Rieke dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (27/4).
BACA JUGA: Pelindo II Diingatkan Agar Berhati-hati Bangun Pelabuhan Internasional Kijing
Medical check-up adalah salah satu persyaratan bagi calon TKI untuk dapat berangkat ke negara penempatan. Rieke memeroleh data ada sejumlah klinik di Jakarta terindikasi biasa digunakan untuk melakukan medical check-up TKI ke Timur Tengah.
"Saya menduga klinik-klinik tersebut merupakan rekanan oknum pengiriman TKI unprocedural, terutama ke Timur Tengah," ungkap dia.
Karenanya, politikus PDI Perjuangan ini berharap kepolisian bisa membongkar klinik lain yang digunakan untuk praktik serupa. Sebab, hal itu merupakan celah terjadinya TPPO.
BACA JUGA: Pelindo II Tak Mampu Serap Global Bond
"Bahkan, ada indikasi klinik-klinik medical check-up digunakan pula sebagai penampungan para calon TKI ke Timur Tengah," ujar dia.
Rieke menambahkan, selain penindakan secara pidana oleh kepolisian, dia juga meminta Kemenkes untuk segera mencabut izin operasi dari klinik-klinik yang digunakan sebagai salah satu mata rantai pengiriman TKI unprocedural.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II Pertanyakan Konsistensi Pelaksanaan UU ASN
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam