jpnn.com, JAKARTA - Sidang paripurna istimewa dengan agenda pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mengusulkan Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif, ditunda.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, paripurna tersebut seharusnya diselenggarakan hari ini, Selasa (30/5). Namun, sidang paripurna istimewa akhirnya dilaksanakan pada Rabu (31/5).
BACA JUGA: Auditor BPK Ditangkap KPK, Ruhut: Bukti Ahok Tetap Berlian
"Kemarin surat undangan baru ditandatangani siang. Sehingga, waktu enggak memungkinkan untuk menyampaikan undangan ke anggota," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (30/5).
Karena itu, Taufik menjelaskan, rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang rencananya diselenggarakan kemarin akhirnya diundur pelaksanaannya menjadi hari ini. Dalam rapat bamus dibicarakan mengenai jadwal paripurna istimewa.
BACA JUGA: Mendagri Pastikan Pemberhentian Ahok Tak Terkait Banding Jaksa
"Paripurna (pengumuman pemberhentian Ahok dan mengusulkan Djarot jadi gubernur definitif) diselenggarakan Rabu, bareng paripurna LHP BPK," tutur Taufik.
Ketua DPD Gerindra DKI itu menyatakan, DPRD DKI tidak bisa langsung mengadakan paripurna istimewa hari ini. Pasalnya, DPRD memiliki mekanisme atau aturan.
BACA JUGA: Taufik: Masa Mau Ikut Ahok Terus, Udah Enggak Zaman
"Jangan sampai paripurna tidak sah kalau tidak di-bamuskan. Sesuatu yang dianggap tidak sah maka keputusannya menjadi tidak sah," ucap Taufik. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisa Jadi Janda Sekaligus Duda
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar