jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut ditahan selama 40 hari ke depan.
“Kalau (masa penahanan) enggak diperpanjang nanti bebas demi hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2019).
BACA JUGA: Sebut Polisi PKI, Ketua GNKR Ditangkap
Penyidik, kata Argo, juga sudah memeriksa belasan saksi atas kasus yang melibatkan Eggi tersebut. Dengan begitu ada beberapa evaluasi dalam pemberkasan kasus itu.
“Penyidik sudah memeriksa 17 saksi. Tentunya nanti tinggal evaluasi apa ada kurang atau tidak. Kalau sudah lengkap ya kita berkas,” jelas Argo.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Minta Polisi Tak Cari - Cari Kesalahan Kivlan
BACA JUGA: Apa Amien Rais, Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Mau Mengorbankan Kedamaian NKRI?
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
BACA JUGA: Bantah Makar, Kivlan Zen: Kalau Dinyatakan Bersalah, Saya akan Terima
Secara paralel, pernyataan Eggi itu juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Saat ini Eggi Sudjana dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karding Minta Fadli Zon Tidak Terlalu Banyak Omong soal Eggi dan Lieus
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti