jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum dua terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua klienya
Permohonan itu disampaikam penasihat hukum Hendra dan Agus, Sahala Pandjaitan saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/).
BACA JUGA: AKBP Arif Rachman Melihat Ferdy Sambo Emosional dan Penuh Ancaman, Posisinya Dilema
"Mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini berkenan mengadili, satu, menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," kata penasihat hukum Hendra dan Agus itu di ruang sidang.
Poin kedua yang disampaikan yakni memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hendra dan Agus tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, sehingga tak bekerja sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Kematian Brigadir J
Hendra dan Agus sendiri diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tiga, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ucap Sahala.
BACA JUGA: KY Sebut Video Hakim Perkara Ferdy Sambo Sedang Diperiksa Ahli
Kempat, mengembalikan dan memulihkan nama baik, hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Kelima, membebaskan dan melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria dari tahanan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan.
"Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," pinta penasihat hukum Hendra dan Agus.
Agus dan Hendra merupakan dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
JPU menuntut Agus dan Hendra masing-masing dengan hukukan tiga tahun penjara.
Lima terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Tujuh perwira polisi itu didakwa secara bersama-sama merintangi penyidikan kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama