jpnn.com, JAKARTA - Istri AKBP Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, menuding Ferdy Sambo merupakan biang kerusakan karier dan kehidupan suaminya.
Arif Rachman merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Pleidoi AKBP Arif Rachman Beber Budaya Organisasi di Polri, Pangkat Bukan Jaminan
Sebelum menjadi terdakwa perkara itu, Arif Rachman adalah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Jabatan terakhirnya di Divpropam Polri ialah wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal).
BACA JUGA: Sederet Peringatan dari Kubu Ferdy Sambo untuk Majelis Hakim sebelum Sidang Vonis
"Saya rasa (Ferdy Sambo) bukan hanya menghancurkan karier, tetapi menghancurkan kehidupan," kata Nadia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2), seusai menghadiri persidangan terhadap suaminya yang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Nadia terlihat menangis. Perempuan berjilbab itu mengatakan anak-anaknya masih kecil dan membutuhkan perhatian Arif Rachman.
BACA JUGA: Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Jadi, yang pastinya berat,” ucapnya.
Menurut Nadia, dirinya sangat mengenal Arif Rachman. Dia menyebut suaminya selalu bekerja dengan niat untuk beribadah.
“Dia jadikan kerja itu sebagai ibadah," ucapnya Nadia.
Lebih lanjut Nadia mengatakan suaminya selalu berpikir positif soal tugas di kepolisian. Oleh karena itu, Arif Rachman tidak pernah berpkiran macam-macam.
“Alhamdulillah selama ini kerjanya memang lurus-lurus saja," kata Nadia.
Selain itu, Nadia mengaku awalnya mengetahui Ferdy Sambo sebagai pimpinan yang baik.
Akan tetapi, Nadia tidak pernah mengira bahwa Ferdy Sambo tega menjerumuskan anak buahnya ke dalam skenario jahat demi menutup tindak kejahatan alumnus Akpol 1994 itu.
"Saya tidak mengira bahwa (Ferdy Sambo) akan tega dengan anak buahnya semuanya ini, menyeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kami ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan," tutur Nadia.
Oleh karena itu, Nadia memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bijaksana dalam memutus upaya banding suaminya.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Arif Rachman. Namun, mantan kapolres Karawang itu mengajukan banding.
“Suami saya yang telah memberikan hati, waktu, dan kerja kerasnya selama ini selama 21 tahun berdinas dengan tiada celah, dapat jadi pertimbangan bagi bapak (Kapolri), sehingga dapat diterima kembali di institusi Polri," ucap Nadia.
Pada kesempatan sama, advokat Marcella Santoso yang menjadi penasihat hukum Arif Rachman menyatakan perkara Ferdy Sambo membuat banyak pihak menderita.
Menurut Marcella, kasus itu menyengsarakan keluarga Brigadir J, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman menderita.
“Saya lihat keluarga mereka juga hancur,” ucapnya.
Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.
Enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Arif Rachman. JPU mendakwa Arif Rachman melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama