jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab.
Pasalnya, masa penahanan tahap pertama berakhir pada Kamis (31/12) besok.
BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Aziz: Itu Gampang, Terpenting Usut Tuntas Dahulu Kematian Pengawal Rizieq
“Insyaallah akan diperpanjang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi Rabu (30/12).
Adapun alasan perpanjangan ini karena berkas pemeriksaan atas nama tersangka imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum lengkap.
BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Ini Isi SKB 3 Menteri dan 3 Pimpinan Lembaga
Diketahui Habib Rizieq dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12), setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sejak Sabtu (12/12).
Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020.
BACA JUGA: Perang Manggarai Bersatu vs Pasar Rumput, JA Dicelurit Masih Mampu Berdiri, Dibacok Lagi
Habib Rizieq menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain.
Kasus tersebut saat ini ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Habib Rizieq dijadikan tersangka atas kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan