Masa Penahanan Pejabat Bakamla Diperpanjang

Selasa, 10 Januari 2017 – 16:18 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk mantan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi.

Tersangka suap satelit monitoring di Bakamla itu tetap harus berada di dalam tahanan untuk 40 hari ke depan.

BACA JUGA: Pakai Masker dan Topi, Anas Penuhi Panggilan KPK

"Masa penahanannya diperpanjang terhitung 4 Januari 2017 hingga 12 Februari 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/1).

Eko sejak 20 hari terakhir memang sudah ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Tiga Jam Digarap KPK, Papa Novanto Bilang...

Eko ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Adami Okta.

Suap diberikan terkait lelang tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

BACA JUGA: Sedikit Komentar Usai Diperiksa KPK, Siti: Doakan Saja

Dalam pengembangan penyidikan, Puspom TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang dari AS, Novanto Penuhi Panggilan KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bakamla   KPK  

Terpopuler