jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedatangan 'tamu istimewa' untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012, Selasa (10/1).
Setya Novanto namanya. Kehadiran Ketua DPR itu memenuhi panggilan penyidik KPK untuk kedua kalinya.
BACA JUGA: Selain Setnov, KPK Panggil Anas dan Nazaruddin
Novanto datang ke gedung KPK pukul 9.30 WIB dengan menggunakan baju batik berwarna cokelat. Dia hadir dengan didampingi pengacaranya Rudy Alfonso dan politikus Partai Golkar Nurul Arifin.
Setnov mengatakan, pemeriksaannya hari ini hanya untuk melanjutkan keterangan sebelumnya kepada penyidik. "Ini kan dalam menindaklanjuti ada hal-hal yang masih kurang," kata Setnov kepada wartawan di depan gedung KPK.
BACA JUGA: Bayar Rp 20 Juta, Atau Nanti Malam Dijemput Kejaksaan
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu enggan mengomentari lebih lanjut pemeriksaannya hari ini. Termasuk, soal panggilannya yang hari ini dibarengi dengan pemeriksaan dua mantan anggota DPR Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin. "Ya semuanya saya serahkan kepada penyidik," ujar Setnov yang langsung masuk ke lobi KPK.
Pekan lalu pada 3 Januari 2017, Setnov dipanggil untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Namun, dia absen dari panggilan KPK lantaran masih berada di Amerika Serikat. Karena itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
BACA JUGA: Novanto Minta Pemerintah Lebih Tegas ke Australia
Nama Setnov kerap kali disebut-sebut turut terlibat dalam perkara e-KTP. Salah satunya oleh mantan Anggota DPR M Nazaruddin. Melalui pengacaranya, Elza Syarif, Nazaruddin pernah membawa dokumen bagan mengenai proyek e-KTP.
Nazar menyebut, Novanto dan Anas Urbaningrum sebagai bos atau pengendali proyek e-KTP. Selain itu, Nazar juga menyebut ada aliran dana dari konsorsium proyek e-KTP kepada sejumlah anggota komisi II DPR dan pejabat di Kemendagri. Uang itu sebagai ijon (jaminan) untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP.
Namun, usai diperiksa kala itu, Setnov membantah tudingan Nazaruddin tersebut. "Enggak benar itu. Semuanya Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa mengklarifikasi dan memberikan penjelasan secara keseluruhan," ujar Setnov di depan gedung KPK, 13 Desember lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun. Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. (put/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didukung Rakyat, KPK Tak Perlu Takut Pada Novanto
Redaktur : Tim Redaksi