Masa Penahanan Politikus Sumut Diperpanjang

Sabtu, 09 Januari 2016 – 13:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Mereka adalah Ketua DPRD Sumut Ajib Syah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri. 

BACA JUGA: PNS Daerah dan Pusat Waswas Kena PHK

Penahanan mereka ini diperpanjang terhitung mulai Sabtu 9 Januari 2016 hingga 7 Februari 2016. "Masa penahanan keempatnya diperpanjang untuk 30 hari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, Sabtu (9/1).

Dari empat tersangka, hanya Ajib yang menandatangi surat perpanjangan masa tahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Sebab, Ajib sedang sakit. Sedangkan tiga tersangka lainnya menandatangani di kantor KPK.

BACA JUGA: Sindikat Besar Pemburu Harimau Sumatera Tertangkap Tangan di Mukomuko

KPK menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Selain keempat orang itu, ada pula Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaludin Harahap. (boy/jpnn)

BACA JUGA: PAN: Jangan Anggap Kami Sebagai Ancaman

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Tawarkan Diri jadi Mediator Iran-Arab Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler