jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan, Suryadharma Ali. Tersandung kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji itu bakal mendekam di bui selama 30 hari ke depan.
Mantan menteri agama ini langsung mengungkapkan sendiri usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (8/6). "Pemeriksaan ini adalah perpanjangan penahanan. Saya telah ditahan 20 hari terus diperpanjang menjadi 40 hari, sekarang diperpanjang lagi jadi 30 hari," kata Surydharma.
BACA JUGA: TNI Usulkan Tunjangan untuk Babinsa Naik 2000 persen
Politikus PPP ini mengaku tidak terima keputusan KPK memperpanjang penahanannya. Pasalnya, sampai sekarang Suryadharma masih tidak mengerti alasan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan itu, karena saya belum tahu, belum mengerti dan paham kenapa saya ditahan. Apakah saya ada korupsi atau politik?," keluhnya.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Tradisi Rotasi Panglima TNI Bisa Diterima Masyarakat
SDA sendiri resmi menjadi tahanan KPK sejak 10 April 2015 lalu. KPK menempatkan pria yang menjabat sebagai menteri pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Suryadharma diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
BACA JUGA: Sri Mulyani Bakal Jumpa Pers usai Digarap Bareskrim
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilik Truk! Bacalah Peraturan Kemenhub Ini
Redaktur : Tim Redaksi