Masa Sidang Berakhir, DPR Belum Terima Surpres Omnibus Law

Selasa, 17 Desember 2019 – 23:31 WIB
Puan Maharani. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan parlemen belum menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan rancangan undang-undang perpajakan dan cipta lapangan kerja yang merupakan omnibus law dari sejumlah UU.

“Terkait dengan permintaan pemerintah terkait dua rancangan undang - undang omnibus law, cipta lapangan kerja dan terkait perpajakan sampai masa sidang ini ditutup kami belum menerima surpres dari pemerintah atau dari presiden,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

BACA JUGA: Puan: Omnibus Law Perpajakan Dibahas Januari 2020

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) itu mengatakan kemungkinan surpres itu akan diteruskan pada masa sidang selanjutnya yakni Januari 2020. “Untuk omnibus law, tentu saja kami tetap menunggu surpres dari presiden,” ungkapnya.

Ia menambahkan kalau belum menerima surpres, maka DPR tidak bisa melihat RUU bersifat omnibus law yang akan diajukan pemerintah tersebut. “Kalau kami belum menerima, tentu saja kami tidak bisa membahas atau melihat apa yang menjadi rencana pemerintah dari omnibus law yang nanti diusulkan,” kata Puan.

BACA JUGA: Omnibus Law Perpajakan Sasar Netflix dan Amazon

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat koordinasi dengan pimpinan DPR, Senin (16/12) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo memintanya untuk menjalankan pembahasan omnibus law di bidang perpajakan. Menurut dia, omnibus law bidang perpajakan itu disebut superprioritas.

"Kami diminta Bapak Presiden menjalankan salah satu omnimbus law yang penting, yang disebut superprioritas, yaitu ombimbus law di bidang perpajakkan," kata Mulyani dalam jumpa pers bersama Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12).

BACA JUGA: Airlangga Hartarto: Dua RUU Terkait Omnibus Law Masuk Parlemen Januari 2020

Dia meminta waktu kepada DPR untuk berkonsultasi, karena dalam momen terdekat Jokowi akan menyampaikan surpres terkait rancangan UU omnibus law perpajakan tersebut. "Insyaallah akan bisa diselesaikan dalam minggu ini," tegas mantan petinggi Bank Dunia itu.

Mulyani mengatakan dalam rapat konsultasi itu, Kementerian Keuangan sudah menyampaikan desain RUU omnibus law perpajakan dengan singkat. Dia berjanji akan memberikan ringkasan desain itu kepada pimpinan DPR. Dengan demikian, kata dia, pimpinan DPR maupun komisi terkait sudah bisa mengantisipasi.

Mulyani menjelaskan omnibus law di bidang perpajakan ini hanya 28 pasal, namun mengubah tujuh UU. Yakni UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak dan Retribusi Daerah, UU Pemerintahan Daerah. Menurut Mulyani, sebanyak 28 pasal itu nanti dibagi dalam enam kluster isu yang akan dibahas. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler