jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan menyampaikan surat presiden (surpres) terkait pembahasan undang-undang (UU) omnibus law bidang perpajakan. Rencananya, surpres itu akan diberikan pada Desember 2019 ini.
Hanya saja, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa besok sudah penutupan masa sidang, dan masuk reses DPR. Karena itu, kata Puan, kemungkinan surpres itu akan diberikan Januari atau sesudah pembukaan masa sidang.
BACA JUGA: Soal Temuan Rekening Oknum Kepala Daerah di Kasino, Puan: Laporkan ke KPKÂ
"Saya juga menyampaikan bahwa apa yang kemudian menjadi pembahasan, berapa targetnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12).
Cucu Proklamator RI Bung Karno itu mengatakan dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah menyampaikan secara ringkas soal desain UU omnibus law bidang perpajakan tersebut.
BACA JUGA: Anak dan Menantu Jokowi Maju Pilkada, Begini Respons Puan Maharani
"Bahwa ada tujuh UU yang akan diamendemen terkait dengan perpajakan dengan 28 pasal. Sementera untuk RUU omnibus law cipta lapangan kerja ada 82 UU dengan 1194 pasal," kata dia.
Puan menjelaskan bahwa kalau DPR tidak mengetahui secara terperinci sebelum surpres masuk, maka belum bisa dibahas. "Kami tidak bisa mengira-ngira apakah ini sebulan, dua bulan, tiga bulan dan lain-lain," ujarnya.
BACA JUGA: Sri Mulyani Siap Memenuhi Permintaan Puan Maharani
Sebab, jelas Puan, mengamendemen UU meskipun pasalnya hanya sedikit, tentu perlu kerja dan mekanisme yang harus dilakukan. "Jadi, tunggu nanti bulan Januari terkait dengan UU perpajakan dan UU cipta lapangan kerja yang akan di omnibus law ini akan seperti apa," katanya. "Iya, belum bisa dipastikan, karena saya menerima surpresnya saja belum," pungkas politikus PDI Perjuangan itu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy