Masa Tahanan Wako Tomohon Ditambah 30 Hari

Senin, 22 November 2010 – 22:29 WIB
JAKARTA - Penyidikan kasus penyimpangan APBD Tomohon tahun anggaran 2006/2008 berbanderol Rp98 miliar masih digenjot tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Menyusul dengan perpanjangan masa tahanan Walikota Tomohon terpilih Jefferson Rumajar alias Epe yang menjadi tersangka kasus korupsi tersebut untuk 30 hari.

Epe yang ditahan KPK sejak 22 September-11 Oktober untuk 20 hari pertama sudah menjalani perpanjangan masa tahanan dua kali

BACA JUGA: Ratusan Pemilih tak Dapat Undangan

Yaitu 40 hari dari 12 Oktober sampai 20 September, dan 30 hari sejak 21 September 2010.

Menurut Jubir KPK Johan Budi SP, penyidik mempunyai kesempatan 90 hari untuk proses penyidikan
Untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa dan hakim

BACA JUGA: LSM Kaltim Ancam Awang Faroek

"Ini penyidikan masih berjalan terus
Belum akan dilimpahkan ke penuntutan, apalagi masih ada waktu penyidikan," kata Johan yang dihubungi JPNN, Senin (22/11).

Namun Johan menyatakan, jika penyidikannya selesai sebelum waktu perpanjangannya berakhir, maka akan segera ditingkatkan ke penuntutan

BACA JUGA: Warga Lereng Merapi Mulai Beraktivitas

Dia menambahkan, selama proses penyidikan, sudah banyak saksi yang dihadirkanMulai para bendahara SKPD, kadis, anggota DPRD Tomohon, para pejabat, swasta, ketua dan anggota PKK, travel, pengusaha bunga, anggota BPK, karyawan Garuda Indonesia, mantan sespri, dan lain-lain.

"Semua nama-nama yang tercatat di BAP dimintai keterangannya untuk kepentingan penuntutan nantiMeski sudah banyak saksi dan bukti yang didapat, tapi kalau jaksa merasa buktinya masih kurang ya harus dilanjutkan penyidikannya," terangnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KNPI Bentuk Tim Monitoring CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler