Epe yang ditahan KPK sejak 22 September-11 Oktober untuk 20 hari pertama sudah menjalani perpanjangan masa tahanan dua kali
BACA JUGA: Ratusan Pemilih tak Dapat Undangan
Yaitu 40 hari dari 12 Oktober sampai 20 September, dan 30 hari sejak 21 September 2010.Menurut Jubir KPK Johan Budi SP, penyidik mempunyai kesempatan 90 hari untuk proses penyidikan
BACA JUGA: LSM Kaltim Ancam Awang Faroek
"Ini penyidikan masih berjalan terusNamun Johan menyatakan, jika penyidikannya selesai sebelum waktu perpanjangannya berakhir, maka akan segera ditingkatkan ke penuntutan
BACA JUGA: Warga Lereng Merapi Mulai Beraktivitas
Dia menambahkan, selama proses penyidikan, sudah banyak saksi yang dihadirkanMulai para bendahara SKPD, kadis, anggota DPRD Tomohon, para pejabat, swasta, ketua dan anggota PKK, travel, pengusaha bunga, anggota BPK, karyawan Garuda Indonesia, mantan sespri, dan lain-lain."Semua nama-nama yang tercatat di BAP dimintai keterangannya untuk kepentingan penuntutan nantiMeski sudah banyak saksi dan bukti yang didapat, tapi kalau jaksa merasa buktinya masih kurang ya harus dilanjutkan penyidikannya," terangnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KNPI Bentuk Tim Monitoring CPNS
Redaktur : Tim Redaksi