jpnn.com, CIANJUR - Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Syarifuddin Hasan mengingatkan rakyat Indonesia sudah memasuki tahap masa masa tenang Pemilu 2024.
Masa tenang itu berlangsung 11-13 Februari 2024.
BACA JUGA: Syarief Hasan Sebut Generasi Milenial Pemilih Terbesar dalam Pemilu 2024
"Isi masa tenang ini dengan sama-sama menyatukan visi bahwa Pemilu diselenggarakan dengan satu tujuan besar, yakni demi kemajuan dan kesejahteraan bersama," ujar Syarifuddin Hasan di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya, di Cianjur, Jawa Barat, Senin (12/2/2024).
Pimpinan MPR dari Partai Demokrat itu menegaskan Pemilu adalah sarana menegakkan demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA: Syarief Hasan Minta Pemenang Pemilu 2024 Harus Sejahterakan Rakyat Indonesia
Hal itu sesuai amanah konstitusi yang telah sama-sama bangsa ini sepakati.
Oleh karena itu, menjaganya agar tetap lancar tanpaCianjur timbulnya perselisihan yang mengakibatkan rusaknya persatuan yang sejak lama terjalin kuat, adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa, tanpa kecuali.
BACA JUGA: Syarief Hasan Berikan Cara Memilih Pemimpin, Cari yang Banyak Pendukungnya
"Sepanjang proses tahapan pemilu, apalagi tahap kampanye terbuka terutama pasca-debat capres-cawapres, muncul gesekan-gesekan yang mengakibatkan suasana panas dan menimbulkan ketidaknyamanan yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
"Di masa tenang ini, sudahi semua gesekan itu agar ketika waktu pencoblosan tiba, semua nuansa perselisihan hilang, berganti suasana nyaman," sambung pria yang akrab disapa Syarief Hasan itu.
Intinya, lanjut politisi senior Partai Demokrat ini, seluruh peserta atau kontestan pemilu dan seluruh rakyat Indonesia fokus menjaga agar berjalannya pemilu 2024 pada 14 Februari nanti, berjalan memenuhi asas jujur dan adil.
Tidak ada kecurangan yang dikhawatirkan akan menimbulkan potensi perselisihan baru yang lebih panas.
"Saya juga meminta petugas yang mempersiapkan segala logistik persiapan pencoblosan nanti, agar melaksanakan tugas dengan baik jangan ada yang terlupa, rusak atau tidak lengkap," kata Syarief Hasan.
Diketahui, tahapan masa tenang Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yakni 'Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu'.
Masa tenang diatur berlangsung selama tiga hari, sebelum hari pemungutan suara.
Selama masa itu, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun dan seluruh alat peraga kampanye, harus diturunkan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Syarief Hasan Beri Penjelasan Begini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian