Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?

Kamis, 16 November 2023 – 11:21 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus bertanya apa maksud masa transisi pada pengangkatan honorer jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan honorer harus sudah tuntas pada Desember 2024.

Dengan kata lain, hingga akhir 2024 seluruh honorer sudah berubah status menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA: Menjelang Pengangkatan jadi PPPK, Jumlah Honorer Naik Turun, Mas Anas Ungkap Penyebabnya

Namun, pengangkatan honorer menjadi PPPK harus diawali dengan tahapan validasi dan verifikasi data, guna menghilangkan data honorer bodong dari data base BKN.

Rupanya, rencana pengangkatan honorer jadi PPPK itu ada tahapan masa transisi.

BACA JUGA: Honorer Mengabdi Minimal 5 Tahun jadi PPPK Enggak Perlu Pakai Tes

Hal itu pun memancing Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus untuk mempertanyakan apa maksud transisi, pada Rapat Kerja bersama MenPAN-RB Azwar Anas, di Senayan, Senin (13/11).

Guspardi mengajukan pertanyaan setelah membaca paparan MenPAN-RB Azwar Anas yang tertuang di kertas kerja yang sudah dibagikan kepada para anggota Komisi II DPR RI.

BACA JUGA: Terungkap Masalah Serius soal Audit Honorer Calon PPPK Part Time, Ya Ampun

“Bagi non-ASN masih bekerja di masa transisi sejak diberlakukan UU (Nomor 20 Tahun 2023, red) ini...Maksud di masa transisi ini apa?” tanya Guspardi.

Tidak ada jawaban Menteri Anas yang spesifik menjelaskan apa maksud masa transisi dimaksud.

Pada raker tersebut, Mas Anas menjelaskan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK, yang diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh BPKP dan BKN.

Terhadap honorer yang lolos audit, kata Mas Anas, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.

Terhadap honorer atau non-ASN yang dinyatakan lolos validasi, maka dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan datanya dimasukkan ke dalam platform digital.

Selanjutnya, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK Part Time akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja.

Mardani Usul Ada Masa Transisi

Nah, kemungkinan yang dimaksud masa transisi ialah masa ketika para honorer tidak langsung diangkat menjadi PPPK karena memerlukan waktu yang tidak singkat untuk proses audit data honorer.

Mardani Ali Sera pernah mengusulkan perlunya masa transisi, begitu UU ASN 2023 mulai berlaku.

Anggota Fraksi PKS Komisi II DPR RI itu menilai perlunya penerapan kebijakan transisi.

“Penting diberlakukannya beberapa kebijakan transisi agar penataannya dapat berjalan dengan efektif sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangannya pada Parlementaria, Kamis (9/11).

Lebih lanjut dikatakan, batas waktu penataan honorer hingga Desember 2024. Di sisi lain, tidak boleh ada pemecatan terhadap honorer.

Jadi, meski hingga akhir Desember 2024 masih ada sisa honorer, tetap saja tidak boleh dipecat.

Terlebih, jika honorer tersebut merupakan honorer asli, yang sudah cukup lama mengabdi, tetapi tidak terdata di data base BKN.

Jadi, masa transisi diperlukan untuk memberi waktu proses audit kelar dan memastikan siapa saja non-ASN yang benar-benar asli dan berhak diangkat menjadi PPPK.

"Kebijakan transisi diperlukan untuk memastikan bahwa penghapusan status tenaga honorer tidak merugikan mereka yang telah mengabdi lama. Karena ini adalah amanat dari UU ASN yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Perjelas proses transisi para tenaga honorer ini. Jangan sampai karena missed di masalah teknis, nasib mereka jadi tidak jelas,” kata Mardani, dikutip dari situs resmi DPR RI.

Selain itu, masa transisi bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan posisi bagi mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer.

Mardani mengingatkan, Pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi mantan pegawai honorer.

“Dengan begitu, nasib mereka menjadi terjamin saat kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku. Apabila sampai akhir 2024 ada yang belum memiliki kepastian tempat kerja baru, maka hal itu harus diatur dalam kebijakan transisi,” pungkas Mardani. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler