Terungkap Masalah Serius soal Audit Honorer Calon PPPK Part Time, Ya Ampun

Rabu, 15 November 2023 – 09:26 WIB
Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023: audit data honorer sebelum diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan tahapan pengangkatan honorer jadi PPPK harus diawali dengan proses validasi dan verifikasi.

Dalam beberapa kali kesempatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas juga menegaskan pentingnya audit secara menyeluruh terhadap data honorer yang jumlahnya 2,3 juta.

BACA JUGA: Wahai Honorer, PPPK Part Time Prioritas jadi Penuh Waktu, tetapi Tidak Gampang

Saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (13/11), sejumlah wakil rakyat mempersoalkan jumlah honorer yang sudah ada di data base BKN itu.

Belum siapnya anggaran untuk audit secara menyeluruh, bukan secara acak, juga menjadi kekahawtiran sejumlah anggota Komisi II DPR RI.

BACA JUGA: Menteri Anas: Honorer jadi PPPK Part Time, Lantas Naik Status Penuh Waktu

Program pengangkatan honorer jadi PPPK dikahawatirkan deadlock gegara data honorer masih amburadul akibat proses audit yang terganjal masalah anggaran.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan jumlah honorer sebanyak 2.357.092 atau 2,3 juta, yang sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BACA JUGA: Hari Ini Negara Menunjukkan Kehadirannya Memperjuangkan Honorer & PPPK

Menurut Junimart, di luar jumlah honorer yang sudah ber-STJM itu, masih banyak lagi honorer yang belum terdata di BKN. Dia mengaku punya data.

Junimart mengatakan banyak honorer yang minta datanya didaftarkan ke data base BKN, tetapi ditolak oleh pimpinan instansi tempat mereka bekerja. Junimart mengatakan, biasanya itu terjadi di instansi daerah atau pemda.

“Banyak honorer meminta didaftarkan, tetapi kepala daerah, kepala dinas, enggak mau. Jadi, Saudara Menteri dan BKN, jangan terpaku pada SPTJM. Inilah gunanya BPKP melakukan audit data,” kata Junimart.

Politikus berlatar belakang pengacara itu lantas mengatakan, selain ada mafia tanah, saat ini juga ada mafia tenaga honorer.

“Ini fakta di lapangan, Pak,” kata Junimart kepada Azwar Anas.

Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi II DPR Syamsurizal, yang meminta KemenPAN-RB serius menuntaskan persoalan data honorer.

“Masih banyak yang mengeluh tidak terdata di BKN, masih banyak yang tercecer,” kata Syamsurizal.

“Di luar angka itu masih ada 1,6 juta,” imbuhnya, seraya mengatakan masalah ini memang tidak sederhana. Namun, harus segera diselesaikan agar tidak muncul masalah lagi di kemudian hari.

Belum Ada Anggaran Audit Honorer

Junimart Girsang juga menyoroti soal anggaran untuk audit data honorer.

Dia mengatakan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilibatkan untuk melakukan audit, ternyata belum punya pos anggaran untuk itu.

“(BPKP) enggak punya anggaran, bisa mendata ini? Masih banyak masalah-masalah non-ASN,” cetus Junimart.

Mardani Ali Sera juga mengatakan hal yang sama. Anggota Fraksi PSKI Komisi II DPR RI itu meminta masalah ketersediaan anggaran untuk audit harus segera dibereskan.

“Kalau BPKP tidak ada dana, kami perjuangkan,” cetus Mardani.

Merespons hal itu, Menteri Anas menegaskan akan segera bertemu Kepala BPKP untuk membahas masalah anggaran audit data honorer.

“Setelah ini saya akan bertemu Kepala BPKP,” kata Mas Anas.

Sebelumnya, pada raker tersebut, Mas Anas menjelaskan menjelaskan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK

Tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh BPKP dan BKN.

Terhadap honorer yang lolos audit, kata Mas Anas, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.

Terhadap honorer atau non-ASN yang dinyatakan lolos validasi, maka dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan datanya dimasukkan ke dalam platform digital.

Selanjutnya, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK Paruh waktu akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja.

Mas Anas juga memastikan, honorer valid tidak perlu dites lagi untuk diangkat menjadi PPPK Part Time.

Dia juga memastikan bahwa PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu sama-sama akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Keduanya akan ditetapkan dengan status sama dan mendapatkan SK pengangkatan dan penetapan NIP dari BKN,” kata Menteri Anas. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler