Masa Transisi UU Perlindungan Data Pribadi, Cornel: Pelaku Industri Siapkan Ini

Selasa, 24 Januari 2023 – 20:05 WIB
Senior Partner Hermawan Juniarto Deloitte Legal, Cornel Juniarto (kiri) seusai memberikan pemaparan mengenai masa transisi UU PDP, di Jakarta Pusat, Selasa (24/1). Foto: dok Dedi Sofian

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada 20 September 2022 lalu.

Namun, pemerintah memberikan batas waktu selam dua tahun sebagai masa transisi.

BACA JUGA: Marak Pencurian Data, Sudah Saatnya UU Perlindungan Data Pribadi Dituntaskan

Hal itu bertujuan agar pelaku industri mematuhi semua ketentuan terkait pemrosesan data pribadi di masing-masing bidang industri.

Meski begitu, masih banyak pelaku usaha yang belum siap secara infrastruktur untuk menjaga data pribadi setiap individu yang tergabung di dalamnya tetap aman dan terjaga.

BACA JUGA: Lembaga Perlindungan Data Pribadi Akan Sulit Menuntut Tanggung Jawab Pemerintah

Hal itu diungkapkan Senior Partner Hermawan Juniarto Deloitte Legal, Cornel Juniarto dalam acara media briefing 'Reforming Indonesia’s Personal Data Protection Landscape di Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

"Karena ini, kan, butuh sistem dan teknologi mumpuni yang dipakai untuk mengelola data prosesing dari pengelolaan data. Makanya diberi waktu dua tahun," kata Cornel kepada awak media, Selasa.

BACA JUGA: Pengesahan UU PDP Akhiri Kebuntuan Terkait Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi

Menurut Cornel, masa transisi itu diberikan agar pelaku industri bisa menyiapkan teknologi mumpuni agar data pribadi tidak mudah diretas.

Misalnya, kata dia, pelaku industri itu memperkerjakan seseorang yang bisa melindungi data pribadinya perusahaannya.

"Menyiapkan Data Protection Officer (DTO) dan teknologinya. Karena, kan, harus ada data management dan kantor pengelolaan data," ungkapnya

Dia menambahkan ada tiga subjek yang dikenakan dalam UU PDP itu di antaranya korporasi, organisasi internasional, dan Badan Publik yang melakukan pemrosesan data pribadi.

"Coba kalau sekarang dilakukan, banyak sektor terkena impact. Misalnya bank, kan ada bank buku 1,2,3, dan 4. Kemudian asuransi dari segi aset dan perusahaan pembiayaan," tutur dia.

Selain itu, kata dia, ada juga pelaku usaha di sektor platform belum siap secara teknologi.

"E-commerce mungkin ada beberapa yang belum siap secara teknologi. Jadi, memang perlu masa transisi," tuturnya. (ddy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlindungan Data Pribadi Amat Mendesak, Peradi SAI Berikan Solusi


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler