Masa Tugas Fasilitator PNPM akan Diperpanjang‬

Minggu, 18 Januari 2015 – 20:42 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - BOGOR - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar mengatakan, akan mengevaluasi secara komprehensif keberadaan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan yang berakhir masa kerjanya 31 Desember 2014 lalu.

‪"Kita masih butuh pendampingan untuk jelang pencairan dana desa, jadi kita akan perpanjang (masa kerja fasilitator PNPM,red)," ujarnya, Minggu (18/1).

BACA JUGA: Akademisi: Apapun Alasannya, Jokowi Berhak Berhentikan Kapolri

Menurut Marwan, evaluasi secara komprehensif akan dilaksanakan sekitar April atau Mei mendatang, untuk mengetahui sampai sejauh mana PNPM Mandiri mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di pedesaan.

‪"Fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahi 4 sampai 5 desa," ujarnya di sela-sela blusukan ke desa Cikarawang dan Babakan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.‬

BACA JUGA: Yuddy Ketagihan Blusukan, di KA Berbaur dengan Penumpang Umum

Menurutnya keberadaan fasilitator sangat dibutuhkan, mengingat pada rencana implementasi Undang-Undang Desa, tidak hanya mengatur penyaluran dana desa semata. Namun juga pendampingan masyarakat desa.

"Karena itu Kementerian DPDTT sudah membentuk tim monitoring untuk implementasi UU Desa. Evaluasi bisa dilakukan Maret," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Ditelepon Langsung Kepala BKN, Ini Reaksi Si Penipu Honorer

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar HTN Sebut Jokowi Bisa Kena Pasal Perbuatan Tercela


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler