JAKARTA-Adanya masalah perbedaan penafsiran antara P2TKI dengan Depnakertrans mengenai Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan hadirnya Permen No.22 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Asuransi TKI hingga saat ini ternyata belum menemukan solusinya.
jpnn.com - Hal ini membuat Komisi IX DPR kembali angkat bicaraWakil Ketua Komisi IX Umar Wahid Hasyim dari Fraksi PKB, Senin (27/4), menghimbau kepada BNP2TKI dan Depnakertrans dan instansi terkait lainnya agar besinergi atau saling bekerjasama guna menyelesaikan masalah ini
BACA JUGA: 2009, 83 Ribu Honorer Diangkat
“Jangan sampai dengan adanya masalah ini, memberikan dampak pada proses pengiriman TKI ke luar negeri,” ungkap Umar.
Dikatakan, DPR menginginkan adanya rapat gabungan dimana Komisi IX DPR RI , BNP2TKI dan Depnakertrans duduk bersama untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah ini, maka persoalan dapat segera diselesaikan dan juga tidak menjadi polemik dikemudian hari.
Sementara itu, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat menerangkan, pihaknya juga telah melakukan Yudicial Review atau uji materiil oleh masyarakat dan serikat buruh terhadap Permenakertrans tersebut kepada Mahkamah Agung
BACA JUGA: Empat BUMN Terus Merugi
BACA JUGA: Laba Bersih BUMN Anjlok
Saat ini kami sedang menunggu keputusanBACA ARTIKEL LAINNYA... Warga AS Bisa Dilarang ke RI
Redaktur : Tim Redaksi