jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 angkat suara terkait keberadaan limbah medis yang disoroti banyak pihak.
Satgas Covid-19 mendorong pemerintah daerah untuk memiliki standar dan lokasi pembuangan sampah medis yang aman bagi masyarakat dan lingkungan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah harus responsif agar ke depannya tidak menimbulkan masalah kesehatan lainnya.
"Untuk kendala terbesar saat ini, yaitu keberadaan limbah dari masyarakat, yaitu limbah masker," kata Wiku dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/2).
Dalam mengolah limbah medis, Wiku mengingatkan, ada tata cara yang sudah diatur.
BACA JUGA: Limbah Medis Meningkat saat Pandemi Covid-19, Ini yang Harus Dilakukan
Salah satunya, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No: P56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Kesehatan.
Satgas Penanganan Covid-19 melalui Subidang Limbah sedang membuat kebijakan tepat guna.
Di mana pengelolaan limbah Covid-19 masyarakat juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kesehatan.
"Dari Satgas sendiri sejauh ini telah memberikan lima insinerator kepada lima provinsi di Indonesia, dan membantu pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit besar di DKI Jakarta," kata Wiku.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Pesan untuk Nissa Sabyan dari Adik Ayus: Semoga Bisa Melepaskan Abang Saya
BACA JUGA: Limbah Medis yang Dibuang di Bogor Berasal dari Hotel Isolasi Pasien Covid-19, Keterlaluan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Prof Wiku soal Celah Covid-19 Menjangkiti Letjen Doni Monardo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga