BACA JUGA: Tjahyo: Cagub Sulut Harus Disurvei
Kesepakatan itu ditandatangani Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Ketua BAwaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Rabu (9/12)Kepada wartawan usai penandatanganan SEB KPU dan Bawaslu di Jakarta Convention Center, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, dengan adanya SEB itu maka pelantikan Panwas Pilkada tetap harus megacu pada undang-undang, fatwa Mahkamah Agung (MA), serta kondisi riil di lapangan
Hafiz menyebutkan, empat point penting hasil kesepakatan dalam SEB itu antara lain pertama, untuk masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada Agustus 2010 dan KPU belum merekrut calon panwas maka Panwas Pemilu Presiden (Pilpres) dilantik menjadi Panwas Pilkada.
Kedua, jika KPU provinsi sudah melakukan perekrutan calon panwas, maka Bawaslu tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan KPU tersebut
BACA JUGA: Depdagri Sudah Petakan Potensi Konflik Pilkada
Ketiga, dalam hal calon Panwas hasil rekrutan KPU kurang dari enam orang, maka Bawaslu menambah kekurangannya dengan personil dari Panwas P ilpres"Keempat, jika Bawaslu menilai calon anggota Panwas hasil rekrutan KPU tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu dapat menggantinya dari panwas pilpres,' sebut Hafiz
Sedangkan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, SEB itu merupaan solusi atas persoalan pembentukan panwas pilkada
BACA JUGA: Ada Gugatan Pilkada,Gubernur Bakal Rangkap Pj Bupati TT
Menurut Hidayat, SEB tersebut merupakan kompromi antara KPU dan Bawaslu terkait perbedaan pendapat dalam pembentukan Panwas Pilkada"Dengan SEB, mulai hari ini tidak ada keraguan persoalan pembentukan panwas," tandas Hidayat.Seperti diketahui, persoalan pembentukan Panwas Pilkada lantaran Bawaslu maupun KPK bertahan pada pendapat masing-masingBawaslu menginginkan adanya pembentukan Panwas Pilkada dipercepat dengan menyeleksi Panwas Pilpres dan menetapkannya lagi sebagai Panwas PilkadaNamun, KPU menilai ide Bawaslu melanggar undang-undang
Karena polemik itu, KPU meminta fatwa kepada Mahkamah AgungKemudian terbitlah Fatwa MA nomor 142/KMA/XI/09 tertanggal 23 November 2009 yang isinya pendapat hukum bahwa dalam hal pilkada digelar dan Panwas belum dibentuk oleh Bawaslu, maka Panwas itu dibentuk oleh DPRD. Namun, tetap saja polemik berlangsungBawaslu justru menilai fatwa MA itu tak relevan
Akhirnya, dengan Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri sebagai mediator anatar BAwaslu dan KPU, terumuskanlah SEB ituyang dianggap sebagai solusi ituMendagri Gamawan Fauzi pun menjadi saksi penandatangan SEB tersebut
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi meminta KPU dan Bawaslu segera berkoordinasi dengan Pemda untuk mempersiapkan Pilkada 2010Mendagri kembali menegaskan, pada 2010 akan sebanyak 244 pilkada yang terdiri dari tujuh pemilihan gubernur, 202 pemilihan bupati, dan 35 pemilihan wali kota akan digelar
"Jelas ini pekerjaan besarKPU, Bawaslu dan jajarannya di daerah perlu segera mengambil langkah-langkah koordinasi dengan pemda dan instansi atau lembaga terkait persiapan pilkada di daerah," ujar Mendagri saat membuka Rapat Koordinator Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada 2010 di Jakarta.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Reses, DPR Pantau E-Voting
Redaktur : Antoni