Ada Gugatan Pilkada,Gubernur Bakal Rangkap Pj Bupati TT

Selasa, 08 Desember 2009 – 05:57 WIB

TIDENG PALE – Pemprov Kaltim sudah mengusulkan ke Mendagri Gamawan Fauzi agar Gubernur Kaltim untuk sementara waktu merangkap sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tana TidungUsulan ini guna mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Tana Tidung, lantaran pasangan Undunsyah -- Markus sebagai bupati-wakil bupati hasil pilkada belum bisa dilantik

BACA JUGA: Masa Reses, DPR Pantau E-Voting

Pelantikan keduanya masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada pasangan calon lain yang mengajukan gugatan
Sementara, masa tugas Pj Bupati KTT H A

BACA JUGA: E-Voting Patut Dicoba di Pilkada

Zaini Anwar berakhir 16 Desember 2009.

"Kami sudah mengambil langkah-langkah agar tak ada kekosongan kepemimpinan di Tana Tidung selama proses gugatan calon bupati
Kami sudah membuat usulan ke Menteri Dalam Negeri, meminta tampuk kepemimpinan Pj Bupati Tana Tidung diambil alih sementara oleh gubernur, dan gubernur memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana harian (plh) bupati," kata Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Sri Sulasmi Retno kepada JPNN, kemarin (7/12).

Dia menjelaskan, kemungkinan selama proses hukum di MK berlangsung, kepemimpinan di Kabupaten Tana Tidung hanya akan ditunjuk plh, karena untuk Pj Bupati, masa kerjanya dinilai terlalu singkat sementara pilkada sudah selesai digelar

BACA JUGA: Tekan Anggaran, Pilkada se-Provinsi Disatukan

Meski demikian, Sri mengatakan, kemungkinan besar jabatan plh bupati KTT akan kembali dipercayakan kepada Zaini Anwar.

Sebagai informasi, KPUD Tana Tidung pada 29 November menggelar pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Tideng PaleUndunsyah – Markus (YU-MARK) ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih karena perolehan suaranya melebihi 50 persen jumlah suara sahPasangan calon nomor urut 8 itu memperoleh suara sah sebanyak 4.333 suara atau 52,21 persenSedangkan kandidat lainnya yang maju ke putaran kedua: IrHDjaja Putra Nur MM dan Hendrik (JAHE) memperoleh suara sah sebanyak 3.966 suara atau 47,79 persen.

Informasi yang diperoleh Radar Tarakan, 30 November lalu JAHE mengajukan permohonan keberatan dan pembatalan keputusan KPU KTT Nomor 71.2 tertanggal 29 November 2009 tentang hasil Pilbup Tana Tidung putaran kedua, Keputusan KPU KTT nomor 72.2 tentang penetapan calon teerpilihJAHE melalui kuasa hukumnya Nimran Aburrahman SH MH dan Ilham Harjuna SH menyampaikan gugatannya ke MK tertanggal 30 SeptemberUdunsyah sendiri mengaku masih menunggu keputusan KPUD kapan dirinya dilantik.

KPUD setempat juga belum bisa memastikan kapan pemenang pilkada akan dilantik“Karena ada gugatan, tentu saja mengenai jadwal pelantikan menunggu hasil putusan MK,” kata Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung Abu Bakar SH kepada JPNN.

Dia cuman memberikan perkiraan, kemungkinan pelantikan dilaksanakan Januari 2010Hanya saja ketika ditanya kemarin kapan tanggal pelantikannya jika dilaksanakan awal tahun depan, Abu belum dapat memprediksikannya“Yang jelas, begitu ada putusan dari MK bahwa hasil pilkada sah, KPU bersama Pemkab, DPRD dan pemerintah provinsi akan mengusulkan dan mengupayakan agar pelantikan dipercepat,” jelasnya.

Dia juga tidak mengkhawatirkan mengenai bakal habisnya masa jabatan AZaini Anwar sebagai penjabat bupati pada 16 Desember nantiAbu yakin, masalah seperti itu sudah dipikirkan gubernurDia mengaku KPUD sudah berkoordinasi dengan gubernur mengenai hal itu“Kami sudah laporkan ke gubernur bahwa karena ada gugatan maka pelantikan tidak bisa dilaksanakan pada Desember iniJadi insya Allah gubernur segera menindaklanjutinya,” ujar Abu Bakar.

Meski belum ada kepastian pelantikan, Pemprov tetap meminta Pemkab Ta Tidung mempersiapkan proses pelantikan sejak sekarangSehingga, begitu ada putusan MK yang memenangkan KPUD, bisa langsung dilakukan pelantikan(*/pls, fid,sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jeffrie Geovanie Diusulkan jadi Cagub Sumbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler