"Kami belum menindaklanjuti, karena kami belum menemukan adanya indikasi rekayasa," kata Hatta, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/4).
Ketua Muda Bidang Pengawasan MA ini menambahkan, dalam beracara di persidangan, majelis hakim memiliki independensi yang berkaitan dengan masalah teknis
BACA JUGA: Sertijab Pekan Depan, Amari Legawa
Untuk itu, pihaknya menurut Hatta, tidak akan memanggil para hakim yang diduga merekayasa kasus, apabila itu menyangkut masalah teknis."Masalah teknis, KY tidak akan panggil
BACA JUGA: Mooryati Soedibyo, Produksi Perempuan Wirausaha
Kalau menyangkut non-teknis, wajib dilakukan (pemanggilan)Selain itu, menurut Hatta, saksi ahli tidak mengikat majelis hakim (untuk) wajib meminta kesaksiannya
BACA JUGA: 2012, KPK Buka Cabang di Surabaya
Hal itu boleh dikesampingkan, apabila dirasa itu tidak perlu"Kalau tidak perlu dihadirkan (saksi ahli, Red), ya, tidak usah," imbuhnya.Namun, apabila terbukti ditemukan adanya rekayasa dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Hatta menegaskan bahwa tak hanya KY, MA juga tidak akan tinggal diam"Tapi kalau di balik persidangan itu ada unsur suap, intervensi, rekayasa, KY dan MA akan menindaklanjuti," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan temuan awal KY, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan kasus AntasariYaitu - terutama dalam hal - pembiaran kesaksian saksi ahli balistik dan forensik Abdul Mun"im Idris, serta baju milik korban Nasrudin Zulkarnaen yang tidak dihadirkan dalam persidanganPengabaian bukti itu, menurut pihak KY, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya dalam prinsip profesionalitas dan kehati-hatian(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari : Saya Akan Ceritakan Semua
Redaktur : Tim Redaksi