jpnn.com, MATARAM - Hingga tahun 2017 tercatat masih ada 248 ribu rumah tidak layak huni (RTLH) di Nusa Tenggara Barat. Tapi jumlah rumah yang mampu ditangani hanya sebagian kecil.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB I Gusti Bagus Sugiartha menyebutkan, rumah yang tidak layak huni ada 248 ribu di NTB.
BACA JUGA: Banjir Melanda, Komputer dan Buku Sekolah Ini Terendam Air
Dari jumlah itu, yang ditangani pemerintah provinsi sebanyak 1.073 rumah dengan anggaran Rp 26 miliar.
Sementara yang ditangani pemerintah pusat dengan dana stimulan sebanyak 3.520 rumah dengan alokasi dana Rp 51 miliar.
BACA JUGA: Hmmm, Pak Dandim Ganteng Bikin Ibu-Ibu Muda Klepek-klepek
Sedangkan sisanya sekitar 6.407 rumah ditangani pemerintah kabupaten/kota. Sehingga total rumah yang ditangani tahun ini sebanyak 11 ribu rumah.
”Jadi 248 ribu rumah yang ditangani hanya 11 ribu rumah saja,” katanya.
BACA JUGA: Air Kali Nanti Bisa Diminum
Untuk percepatan penanganan RTLH itu, ia berharap pemerintah desa ikut membantu. Jika di setiap desa mampu membantu 10 unit rumah saja, maka akan ada 10 ribu RTLH yang diperbaiki dari dana desa.
Sehingga bila digabung antara bantuan pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa maka akan ada 21 ribu rumah yang bisa ditangani setiap tahunnya.
Agar tidak terjadi kesimpangsiuran data dan menghindari dobel penanganan, maka setiap tahun pemprov menggelar rapat koordinasi dua kali.
Sehingga pembagian tugas sudah dilakukan dengan baik, berapa yang akan ditangani pusat, provinsi dan kabupaten kota sudah jelas. ”Tapi untuk desa sendiri yang membangun itu masih kita perlu pertajam lagi,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD NTB H Ruslan Turmuzi mengatakan, untuk menangani RTLH, maka yang perlu dilakukan adalah menyamakan persepsi dan data terlebih dahulu.
Sehingga tidak ada perbedaan dalam penanganan di lapangan. Bila data tidak tepat, maka penanganan juga berpotensi tidak tepat sasaran.
Setelah data benar-benar valid, maka langkah selanjutnya adalah membuat sebuah peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk mengatasi masalah rumah tidak layak huni.
Bisa juga dengan membuat Perda Pengentasan Kemiskinan. Tapi prioritas di dalamnya untuk penanganan RTLH yang menjadi simbol utama kemiskinan.
Dengan adanya Perda tersebut, maka pemerintah akan memiliki payung hukum untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk itu. Artinya, lebih fokus untuk menangani rumah tidak layak huni.
Hal serupa sudah dilakukan dalam penanganan jalan dengan membuat Perda Percepatan Pembangunan Jalan, dan terbukti berhasil. Kondisi jalan di NTB saat ini dalam kondisi yang baik.
”Kita fokus dulu pada RTLH ini, karenakan nyata sifatnya,” kata politisi PDIP itu.
Ruslan menilai, selama ini pemerintah belum memiliki komitmen yang kuat untuk menuntaskan persoalan ini.
Padahal ini merupakan salah satu indikator kemiskinan. ”Belum dia komitmen ke arah sana hanya dia sebagai pemadam saja,” katanya.
Hal itu terlihat dari sedikitnya anggaran yang dialokasikan untuk memperbaiki rumah kumuh tersebut.
Jika dana perbaikan hanya dicicil beberapa miliar per tahun, maka yang 248 ribu rumah tidak akan pernah selesai. Maka solusi terbaik yang bisa dilakukan saat ini hanya dengan membuat Perda Percepatan Penanganan Kemiskinan. (ili/r7)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Demak Matio Ambruk
Redaktur & Reporter : Soetomo