Masih Ada Buruh yang Minta Melebihi UMK Jakarta

Minggu, 20 November 2016 – 12:05 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo telah menetapkan nilai upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2017.

Besaran kenaikan upah di tiap daerah berbeda-beda.

BACA JUGA: Ibu Pulanglah, Kami Anakmu Rindu

Namun, rata-rata UMK 2017 naik Rp 200 ribu dibanding tahun ini.

Nilai UMK Surabaya masih menjadi yang tertinggi dibanding 37 kota/kabupaten lain di Jatim. Nominalnya Rp 3.296.212,50. Jumlah tersebut naik Rp 251 ribu dibanding tahun ini, yakni Rp 3.045.000.

BACA JUGA: Lihatlah, Kirab Budaya Taruna Merah Putih di Semarang Meriah Banget

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim Sukardo menyatakan, UMK Jatim telah digedok Jumat siang (18/11).

Namun, hingga kini masih ada buruh yang melayangkan protes.

BACA JUGA: Duileeh..Nenek 75 Tahun Tagih Janji Dinikahi Duda Muda

''Ada yang minta sampai Rp 3,7 juta. Padahal, UMK Jakarta saja hanya Rp 3,3 juta,'' katanya kemarin (19/11).

Menurut Sukardo, keputusan gubernur tersebut sudah final. Artinya, tidak ada lagi perubahan nilai untuk UMK 2017.
''Harapannya, antara buruh dan pengusaha sepakat dengan keputusan UMK yang sudah disahkan Pak Gubernur,'' lanjutnya.

Biasanya, setelah UMK ditetapkan, giliran pengusaha yang nggeruduk kantor disnakertransduk.

Beberapa perusahaan yang tidak mampu menggaji karyawannya dengan UMK baru akan mengajukan penangguhan.

Sukardo mengungkapkan, permohonan penangguhan baru dibuka awal Desember nanti.

''Perusahaan mana pun yang mau mengajukan penangguhan, kami persilakan,'' ucapnya.

Sukardo menyebutkan, syarat utama penangguhan UMK adalah perusahaan bisa mengantongi surat persetujuan penangguhan yang ditandatangani pengusaha itu sendiri dan para pekerja.

Berdasar data, pada 2016, ada 94 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK ke disnakertransduk. Namun, hanya 89 yang di-acc.

''Lima perusahaan lainnya tidak bisa membawa surat persetujuan penangguhan yang ditandatangani pekerja dan pengusaha,'' terangnya.

Menurut dia, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pada 2016 lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Pada 2015, hanya ada 67 perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Sukardo menegaskan, surat permohonan penangguhan UMK memang wajib dimiliki pengusaha yang tidak mampu menggaji karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan.

Sebab, setelah UMK digedok, seluruh perusahaan wajib mengikuti ketetapan baru.

Apabila mereka menggaji karyawan di bawah UMK dan tidak memiliki izin penangguhan oleh disnaskertransduk, perusahaan yang bersangkutan akan mendapat sanksi.

Meski UMK 2017 telah tertuang dalam Pergub 121 Tahun 2016, ternyata masih ada tiga daerah yang belum menyerahkan usulan UMK.

Yakni, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan. Sukardo mengungkapkan, awalnya tiga daerah tersebut telah mengirim usulan UMK yang ditandatangani bupati masing-masing.

 Besarnya sesuai dengan PP 78/2015. Yakni, kenaikan 8,25 persen dibanding UMK 2016.

Namun, belakangan, bupati Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan melayangkan usulan UMK kedua.

''Yang Pasuruan dan Sidoarjo minta Rp 3,5 juta, sedangkan Gresik minta Rp 3,7 juta,'' bebernya.

Padahal, kenaikan UMK tersebut sangat tidak masuk akal.

Sukardo menyebutkan, gubernur memberikan tenggang waktu hingga Senin (21/11).

 Apabila bupati Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan belum merevisi usulan, disnakertransduk bakal melayangkan surat peringatan pertama (SP1).

''Jika sampai SP3, akan ada sanksi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri,'' tegasnya. (rst/c17/git/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Januari, Tarif Angkutan Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler